BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah pusat menetapkan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 hanya akan dilakukan jika desa telah membentuk dan mengaktifkan Koperasi Merah Putih (Kopdeskel). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa melalui koperasi sebagai pilar utama.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II hanya dilakukan setelah desa membentuk Koperasi Merah Putih dan menyerahkan dokumen pendiriannya.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Obar Sobari, pembentukan Koperasi Merah Putih adalah syarat utama pencairan Dana Desa tahap kedua. Ia menegaskan bahwa desa yang belum membentuk koperasi tersebut tidak akan menerima pencairan dana desa tahap kedua, berapa pun besarannya.
Sebagai informasi tambahan, hingga 4 Juni 2025, tercatat sebanyak 78.719 desa dan kelurahan di Indonesia telah membentuk Koperasi Merah Putih melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus. Namun, masih ada sekitar 5.043 desa yang belum tergabung dalam program koperasi tersebut dan terancam tidak mendapat pencairan dana tahap lanjutan.
Di Provinsi Lampung, langkah ini mendapat respons positif. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 2.134 dari total 2.651 desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Merah Putih, menjadikan Lampung sebagai provinsi dengan progres tercepat secara nasional. Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Samsurizal, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan seluruh koperasi tersebut resmi berbadan hukum pada 30 Juni 2025.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung membentuk Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih yang diketuai langsung oleh Gubernur Lampung. "Satgas ini bertugas mengawasi pembentukan dan operasional koperasi di seluruh desa, memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan," kata Samsurizal di Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025).
Koperasi Merah Putih pertama yang beroperasi di Lampung adalah Kopdes Bumisari di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Peresmian koperasi ini langsung dilakukan oleh Menteri Koordinasi Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada, Rabu (28/5/2025).
Koperasi ini tidak hanya menyediakan layanan simpan pinjam, tetapi juga berfungsi sebagai agen gas LPG 3 kilogram, tempat menjual bahan pokok, agen pupuk, kios BRILink, hingga lokasi jasa angkutan ekspedisi yang bekerjasama dengan PT POS.
Untuk mendukung pendirian koperasi, pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa. Biaya legalitas pendaftaran koperasi ke akta notaris, misalnya, dapat diambil dari Dana Desa yang ada. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengatur bahwa pemerintah desa dapat menggunakan tiga persen dari Dana Desa untuk kebutuhan operasional sementara Kopdes Merah Putih. (***)
Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Bandar Lampung
305
224
07-Jun-2025
210
07-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia