Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dana Kampanye Tak Terbatas, KPU Lampung Minta Sumbangan Kampanye Dibatasi
Lampungpro.co, 31-Aug-2018

Heflan Rekanza 876

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan, bahwa dana kampanye bagi partai politik atau calon legislatif (caleg) baik ditingkatan kabupaten/kota, provinsi, hingga DPR/DPD tidak terbatas. Namun, sumbangan dana kampanye ini tetap dibatasi. Hal ini�merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 24/2018, tentang batasan dana kampanye,�bahwa� itu tak terbatas bagi parpol (DPRD, DPR RI) dan calon anggota DPD RI.�

"Pada Pasal 16 ayat 1 disebutkan dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan perseorangan ada batasannya, yaiti maksimal Rp2,5 miliar. Beda dengan pilkada serentak 2018, yang ada batasan dana kampanye bagi pasangan calon, kalau ini tidak," ujar Komisioner KPU Lampung, M Tio Aliansyah, Jumat (31/8/2018).

Menurutnya, tahapannya yaitu sumbangan tersebut diberikan kepada parpol masing-masing,�bukan kepada calon anggota legislatifnya.�Selanjutnya pada Pasal 22 ayat 1 berbunyi, dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan maksimal Rp750 juta.�Ayat 2 bahwa dana kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp1,5 miliar.

"Jika anggota DPRD maupun DPR RI itu harus diberikan kepada parpol nya masing-masing,� sementara untuk DPD RI,�bisa langsung ke calon yang bersangkutan.�Asalkan sumbangan itu, didapat tidak boleh berasal dari warga negara asing, perusahaan asing, kelompok asing dan LSM asing, dan dana sumbangan itu harus dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye yang harus diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye," kata Tio.

Ia menjelaskan, untuk parpol dan calon anggota DPD RI yang menerima sumbangan dana kampanye melebihi dari yang ditetapkan, maka dana itu tidak boleh digunakan.�Batas pelaporannya adalah 14 hari setelah masa kampanye berakhir, kelebihan tersebut harus disetorkan ke Kas Negara dan KPU akan memfasilitasinya. "Ini hanya informasi umum saja sesuai PKPU. Nanti kita akan bimtek terkait itu," jelasnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved