"Pada Pasal 16 ayat 1 disebutkan dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan perseorangan ada batasannya, yaiti maksimal Rp2,5 miliar. Beda dengan pilkada serentak 2018, yang ada batasan dana kampanye bagi pasangan calon, kalau ini tidak," ujar Komisioner KPU Lampung, M Tio Aliansyah, Jumat (31/8/2018).
Menurutnya, tahapannya yaitu sumbangan tersebut diberikan kepada parpol masing-masing,�bukan kepada calon anggota legislatifnya.�Selanjutnya pada Pasal 22 ayat 1 berbunyi, dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan maksimal Rp750 juta.�Ayat 2 bahwa dana kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp1,5 miliar.�
"Jika anggota DPRD maupun DPR RI itu harus diberikan kepada parpol nya masing-masing,� sementara untuk DPD RI,�bisa langsung ke calon yang bersangkutan.�Asalkan sumbangan itu, didapat tidak boleh berasal dari warga negara asing, perusahaan asing, kelompok asing dan LSM asing, dan dana sumbangan itu harus dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye yang harus diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye," kata Tio.�
Ia menjelaskan, untuk parpol dan calon anggota DPD RI yang menerima sumbangan dana kampanye melebihi dari yang ditetapkan, maka dana itu tidak boleh digunakan.�Batas pelaporannya adalah 14 hari setelah masa kampanye berakhir, kelebihan tersebut harus disetorkan ke Kas Negara dan KPU akan memfasilitasinya. "Ini hanya informasi umum saja sesuai PKPU. Nanti kita akan bimtek terkait itu," jelasnya.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia