Penulis semula berniat menulis tentang Aza, jurnalis Garuda TV yang disebut dilarang meliput kegiatan Gubernur Lampung dan diminta menghapus rekaman hasil liputannya di The Canopy Lampung, 2 Oktober 2026.
Peristiwa itu kemudian ramai dibicarakan. Sejumlah awak media, termasuk jurnalis senior, menyampaikan simpati kepada Aza. Ada yang membahasnya di grup WhatsApp, media sosial, warung kopi, bahkan menuangkannya menjadi opini di media masing-masing.
Penulis pun sempat berpikir, ada persoalan serius yang perlu dijelaskan. Jika Aza memang sedang menjalankan tugas jurnalistik, apa dasar pelarangan tersebut? Jika memang ada aturan yang dilanggar, aturan apa?
Namun cerita ternyata belum selesai.
Belakangan, penulis mendapat informasi dari sumber awak media bahwa Aza disebut telah diberhentikan dari Garuda TV.
Penulis tentu bertanya-tanya. Apa dasar pemberhentiannya? Apakah berkaitan dengan peristiwa peliputan tersebut, atau ada persoalan lain yang tidak diketahui publik?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Sebab tanpa penjelasan dari pihak Garuda TV maupun Aza, kita tidak bisa memastikan hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
Berikan Komentar
Olahraga
1099
Kominfo Lampung
1505
Kominfo Lampung
1054
Bank Lampung
1331
1037
06-Oct-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia