Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Data Penerima Ganti Rugi Tanam Tumbuh Bendungan Margatiga Dimanipulasi, Polisi Periksa 300 Saksi
Lampungpro.co, 09-Sep-2022

Amiruddin Sormin 4416

Share

Bendungan Marga Tiga. LAMPUNGPRO.CO

MARGA TIGA (Lampungpro.co): Polres Lampung Timur menyelidiki dugaan manipulasi data penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga. Selama 9 hari terakhir, penyidik Polres Lampung Timur memeriksa 300 saksi penerima program ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga.


Pemeriksaan berlangsung di Balai Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, sebab dari ratusan yang diperiksa mayoritas berdomisili di desa tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap manipulasi data yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari data fiktif.

"Kami memeriksa ratusan penerima ganti rugi tanam tumbuh dan benda lainnya dalam program pembangunan Bendungan Margatiga. Kami menilai program tersebut berpotensi terjadi pemalsuan data untuk mendapat keuntungan dari proses ganti rugi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing, kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (9/9/2022).

Menurut Sihombing, pihaknya memiliki satu petunjuk yang mengarah pada pemalsuan data. Petunjuk tersebut kata Sihombing adalah tertangkapnya seorang yang menerima ganti rugi dari data fiktif dengan nilai uang diterima Rp400 juta lebih.

"Kami tidak akan sebutkan identitas orang tersebut, karena masih dalam penyidikan. Nanti setelah pemeriksaan terhadap ratusan penerima ganti rugi selesai dan kami lakukan gelar perkara baru akan kami ungkap semua siapa yang terlibat melakukan pemalsuan data ganti rugi tanam tumbuh," ucap Sihombing.

Dari delapan desa terkena dampak ganti rugi tanam tumbuh proyek Bendungan Margatiga, menurut Sihombing yang berpotensi melakukan pemalsuan data yakni di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung. Itu pun tidak semua bidang, artinya dari 964 bidang yang diperiksa hanya 300 bidang.

Data yang didapat dari Polres Lampung Timur, delapan desa yang mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh tersebut yaitu, Desa Hargomulyo 8 bidang, Girikarto 268 bidang, Wonokarto 59 bidang, Jadimulyo 194 bidang, Karyamukti 336 bidang, Trimulyo 964 bidang, Mekarmukti 250 bidang dan Margototo 80 bidang.

Di lokasi pemeriksaan, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Hendra Abdurrahman, mengatakan ada sorang perempuan yang lahannya terkena dampak ganti rugi dan mengakui tidak memiliki tanam tumbuh sesuai data yang dipegang polisi. Dia tidak pernah menerima uang sebesar Rp308 juta.

Artinya kata Hendra, data tanam tumbuh yang ada di lahan miliknya dimanipulasi oleh seseorang. Namun Hendra belum bisa menyebutkan identitas orang yang memalsukan data tanam tumbuh.

"Karena ibu yang saya ceritakan itu polos sehingga dimanfaatkan oleh seseorang yang ingin berlaku curang.� Ini baru satu contoh. Masih banyak� modus seperti itu dalam program pembangunan Bendungan Margatiga. Nanti pasti akan terbongkar, saat ini kami fokus melakukan penyelidikan dulu," kata Hendra Abdurrahman. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17424


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved