BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Desa Karangumpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, menolak pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM). Penolakan itu terkuak ketika perwakilan warga Desa Karangumpu mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung, untuk menyampaikan aspirasinya ke Komisi I, Senin (17/4/2023).
Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan mereka. Pertama, rencana pendirian pabrik kelapa sawit PT PSM terindikasi berdekatan dengan pemukiman warga. Sehingga berpotensi mencemari udara dan air dari limbah cair dan padat, serta menimbulkan ketidaknyamanan akibat kebisingan yang timbul dari mesin pabrik.
Kedua, saat ini pihak PT. PSM melakukan aktifitas and clearing di lokasi tempat pendirian pabrik. Padahal selama ini warga terdekat tidak pernah diundang oleh PT PSM terkait proses persetujuan lingkungan warga maupun dalam proses perizinan lainnya.
Selain itu, aktifitas PT PSM tersebut disinyalir Illegal, karena diduga dilakukan tanpa adanya izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Untuk itu, warga setempat meminta agar Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung mendorong pihak eksekutif yakni Gubernur Lampung dan jajarannya agar tidak menerbitkan Izin untuk kegiatan PT PSM yang berada di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menegaskan, pihaknya siap menjembatani warga untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami akan segera menyampaikan rekomendasi pada pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perizinan, dan Lingkungan Hidup, untuk memeriksa," kata Yozi Rizal, Bendahara Partai Demokrat Provinsi Lampung itu yang berasal dari Way Kanan itu.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyebut, terdapat trauma di wajah warga yang hadir di DPRD setempat. Dia menduga ada intimidasi dari pihak tertentu, yang menyebabkan warga ketakutan.
"Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini perizinan dan lingkungan hidup akan kita minta untuk mendeteksi secara cepat, seperti apa proses yang ada di lapangan," kata Wahrul.
Lebih lanjut aktivis hukum bergelar 'Pengacara Rakyat' itu juga meminta pegiat lingkungan hidup, WALHI Lampung, untuk turun, melihat dampak pembangunan pabrik yang diduga belum berizin tersebut. "Kami juga meminta Bapak Kapolda Lampung yang baru untuk menindak tegas perusahaan yang belum punya izin, namun sudah membangun dan beraktivitas seperti halnya perusahaan ini," ucap Wahrul Fauzi yang juga mantan Ketua LBH Bandar Lampung itu. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1313
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia