BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Air Ringkih, Rebang Tangkas, Way Kanan inisial HI (45), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Senin (26/6/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Andre Try Putra mengatakan, HI ditangkap atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Dahlia (33).
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/4/2023) silam di salah satu rumah di Kampung Air Ringkih, Rebang Tangkas, Way Kanan," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).
Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran pelaku ingin membantu mantan istrinya. Korban berdebat dengan suaminya, karena melarang suaminya membantu mantan istrinya.
"Lalu korban menangis dan pelaku menyuruhnya untuk diam. Namun karena korban tidak mau diam, sehingga HI memukul pipi korban dua kali, lalu menyeret tubuh korban keluar dari kamar mandi," ujar Andre Try Putra.
Selanjutnya pada pukul 23:00 WIB, korban hendak dibawa HI untuk dikembalikan ke rumah orang tuanya. Namun dalam perjalanan di daerah Kasui, terjadi keributan lagi, dan korban kembali dianiaya pada bagian bahu dan leher.
Merasa tidak senang korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rabang Tangkas untuk ditindaklanjuti. Pelaku berhasil ditangkap setelah buron dua bulan di Kampung Air Ringkih, Rebang Tangkas, Way Kanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia