Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Debat Dilarang Bantu Mantan, Pria di Rebang Tangkas Way Kanan ini Emosi Aniaya Istri
Lampungpro.co, 02-Jul-2023

Febri Arianto 5402

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Air Ringkih, Rebang Tangkas, Way Kanan inisial HI (45), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Senin (26/6/2023).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Andre Try Putra mengatakan, HI ditangkap atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Dahlia (33).

"Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/4/2023) silam di salah satu rumah di Kampung Air Ringkih, Rebang Tangkas, Way Kanan," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran pelaku ingin membantu mantan istrinya. Korban berdebat dengan suaminya, karena melarang suaminya membantu mantan istrinya.

"Lalu korban menangis dan pelaku menyuruhnya untuk diam. Namun karena korban tidak mau diam, sehingga HI memukul pipi korban dua kali, lalu menyeret tubuh korban keluar dari kamar mandi," ujar Andre Try Putra.

Selanjutnya pada pukul 23:00 WIB, korban hendak dibawa HI untuk dikembalikan ke rumah orang tuanya. Namun dalam perjalanan di daerah Kasui, terjadi keributan lagi, dan korban kembali dianiaya pada bagian bahu dan leher.

Merasa tidak senang korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rabang Tangkas untuk ditindaklanjuti. Pelaku berhasil ditangkap setelah buron dua bulan di Kampung Air Ringkih, Rebang Tangkas, Way Kanan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1292


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved