Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Deklarasi Damai Talangsari di Pemkab Lampung Timur, Ombudsman Siap Selidiki
Lampungpro.co, 04-Mar-2019

Amiruddin Sormin 1021

Share

JAKARTA (Lampungpro.como): Keluarga Korban Talangsari, Lampung Timur,  didampingi Amnesty Internasional dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) melaporkan para pihak yang melakukan deklarasi damai atas kasus Talangsari ke Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019. Keluarga Korban Talangsari melaporkan Deklarasi Damai yang diadakan di Kantor Pemda Lampung Timur dan diduga terindikasi mal administrasi.

Tampak hadir dari Keluarga dan Korban Talangsari Edi Arsadad dan beberapa perwakilan keluarga korban, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dan Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma. Sedangkan dari Ombudsman diterima oleh Ketua Ombudsman Ninik Rahayu didampingi oleh Kepala Substansi 2 Pertahanan Keamanan dan Penegakan Hukum Nyoto dan Anggota Bidang Pendidikan dan Agama Ahmad Suadi.

Selain melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia, para keluarga korban juga akan mendatangi Komnas HAM, Komisi III DPR RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Menurut Edi Arsadad, keluarga korban Talangsari melaporkan Deklarasi Damai yang diadakan di Kantor Pemda Lampung Timur ke Ombudsman.

Menurut Edi, deklarasi tersebut diadakan oleh para pihak yang melampaui kewenangannya. Selain itu, deklarasi dilakukan tanpa melibatkan dan mengonfirmasi korban Talangsari dan terkesan dilakukan secara diam-diam dan sepihak.

"Kami melihat ada dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam deklarasi damai Talangsari tersebut. Selain itu, kami para keluarga korban tidak dilibatkan atau dikonfirmasi dalam deklarasi tersebut," kata Ujang, panggilan akrab Edi Arsadad.

Terkait hal ini, Ninik Rahayu mengatakan, Ombudsman akan menindaklanjuti terkait ada atau tidaknya mal administrasi. "Terkait ada atau tidaknya mal administrasi, Ombudsman akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan nama-nama yang terkait," kata Ninik Rahayu. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved