KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap HS (39) alias Hus warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur. Selain itu, turut diamankan penadah motor hasil curiannya berinisial AS (44) warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima sepeda motor dari tangan AS.
Satu di antarnya teridentifikasi milik korban Siti Nur Asiah warga Kecamatan Sumberejo, Tanggamus. Sedangkan empat sepeda motor tanpa dokumen lainya diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan HS bersama rekannya yang masih dalam pengejaran di Kecamatan Pugung dan Talang Padang.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan, tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan polisi pada 24 Agustus 2020. "Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka HS berhasil ditangkap saat berada di rumahnya pada Minggu (13/6/22) dinihari," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (15/6/2021).
Kronologis pencurian yang dilakukan oleh tersangka diketahui korban pada Senin (22/8/20) pukul 03.00 WIB saat dibangunkan anaknya karena melihat pintu dapur terbuka. Setelah melihat pintu belakang dan memeriksa rumah ternyata sepeda motor Honda Vario BE 8242 Z dan Honda Supra X 125 BE 4272 VO serta 3 buah handphone berbagai jenis telah hilang. "Menyadari hal tersebut merupakan pencurian sehingga korban melapor ke Polsek Sumberejo sebab korban mengalami kerugian senilai Rp26 juta," kata Iptu Zamora.
Menurut Kasat, kronologis penangkapan bersamaan dengan teridentifikasinya sepeda motor Honda Supra X BE 4272 VO yang dikuasai tersangka pemilik senjata api rakitan. Selanjutnya, dilakukan pengembangan sehingga teridentifikasi HS selaku pelaku curanmor milik korban.
Berdasarkan 'nyanyian' Hus, ternyata setiap hasil curanmor dijualnya kepada AS. Kemudian Tim Tekab 308 bergerak menangkap AS dengan barang bukti lima motor berbagai jenis. Tersangka HS juga mengakui mencuri bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tersangka Hus tidak koperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terhadapnya diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kirinya. "Terhadap tersangka Husni, dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat pengembangan," tegasnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan HS alias Husni, dia mengakui telah melakukan 8 kali pencurian sepeda motor di wilayah Pugung, Talang Padang. Adapun delapan motor tersebut dijual harga bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta kepada AS. "Delapan kali mencuri motor berbagai jenis selalu dijual kepada AS dengan harga terendah Rp1 juta hingga Rp3,5 juta," ujarnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan AS bahwa motor hasil penadahan dijual kembali kepada orang lain dengan keuntungan Rp200-Rp500 ribu. "AS menjadi penadah sebagai pekerjaan dengan keuntungan bervarisasi," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyedikan lebih lanjut. Terhadap tersangka HS alias Husni dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun dan AS tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman empat tahun.
Tersangka HS alias Husni mengatakan bahwa ia telah mencuri motor bersama rekannya berinisial YB sebanyak 8 kali di wilayah Pugung, Talang Padang, dan Sumberejo dengan modus operandi membobol rumah. "Berkeling bersama teman saya itu, cari sasaran terus congkel dan masuk ke rumah mengambil motor korban," kata HS.
Menurut HS, pencurian itu dilakukannya, karena untuk menutupi kebutuhan hidup dan membayar hutang pasca bisnisnya jual beli cengkih mengalami kerugian. "Saya mencuri karena terpaksa untuk membayar hutang," tutupnya.
Di tempat sama, AS selaku penadah mengakui membeli sepeda motor dan mengetahui bahwa motor merupakan hasil curian HS karena merasa akan mendapatkan keuntungan. Dari delapan motor yang dibeli dari HS, selanjutnya dijual kembali baik secara langsung melalui COD, perentara maupun orang yang tahu bahwa dia ada motor murah.
"Dari delapan motor saya jual COD di Kota Agung, Gisting dan Prigsewu lainnya dijual langsung di Kota Agung Timur dan pakai perantara. Keuntungan penjualan Rp300-Rp500 ribu," kata AS. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24241
Bandar Lampung
6249
Kominfo LamSel
5410
Lampung Tengah
3766
404
20-Apr-2025
522
20-Apr-2025
529
20-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia