BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Delapan orang yang berasal dari Jakarta, ditangkap jajaran Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, karena didapati melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mengambil barang-barang di dua mall di Bandar Lampung. Ada pun kedelapan tersebut yakni berinisial N, M, I, T, R, In, Y, dan J mengutil barang di mall yang ada di Sukarame dan Way Halim Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kedelapan pelaku ini secara bersama-sama dengan modus berbagi peran dalam mengambil barang-barang. Mereka ada yang berperan mengendarai mobil, mengambil troli, mengambil barang, hingga memasukkan barang curian.
"Hasil penyelidikan dari rekaman CCTV di dua mall tersebut, tergambar peran masing-masing pelaku. Kedelapannya ini berangkat dari Jakarta kemudian hendak pergi Palembang. Saat turun di pelabuhan, ini sudah melakukan tindakan," kata Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/12/2020).
Kemudian mereka ini singgah ke Bandar Lampung dan menginap di malam harinya pada Senin (30/11/2020). Setelah itu, pada Selasa (1/12/2020) pagi harinya, mereka langsung melancarkan aksinya di dua mall tersebut. Setelah menggondol beberapa barang bawaan di Bandar Lampung, kemudian mereka berangkat ke Palembang dan melakukan aksi lagi di mini market.
"Pengungkapan ini, berdasarkan koordinasi kepolisian Palembang. Berdasarkan alat bukti lainnya yang ada, maka ke delapannya ditetapkan tersangka. Mereka ini mengambil barang yang tidak ada sensornya, sehingga tidak terdeteksi pengamanan dan petugas di mall, sehingga dengan mudahnya mereka membawa barang ke mobil," ujar Resky
Kedelapannya ini ditangkap di waktu yang bersamaan pada Kamis (3/12/2020). Ada pun otak pelalu pencurian ini dari T dan M, yang memang sudah beberapa kali melakukan tindakan ini, lalu menjual, dan membagi uangnya. Hasil pencurian ini, mereka lakukan perhitungan mulai menyewa mobil dan lainnya. Mereka ini juga pernah beraksi di Jawa dan Sumatera, jadi bisa dikatakan mereka sudah sindikat dan memang pernah merekrut pelaku lainnya.
Hasil penangkapan diamankan barang bukti hasil curian berbagai kosmetik berbagai merk, susu anak-anak berbagai merk, handuk, dan obat-obatan berbagai merk. Akibat perbuatannya ini, kedelapannya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman lima tahun penjara. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1272
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia