Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Delapan Warga Jakarta Kompak Ngutil Kosmetik dan Obat-Obatan di Mall Bandar Lampung
Lampungpro.co, 07-Dec-2020

Febri 986

Share

Delapan Pelaku Pencuri di Mall Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Delapan orang yang berasal dari Jakarta, ditangkap jajaran Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, karena didapati melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mengambil barang-barang di dua mall di Bandar Lampung. Ada pun kedelapan tersebut yakni berinisial N, M, I, T, R, In, Y, dan J mengutil barang di mall yang ada di Sukarame dan Way Halim Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, kedelapan pelaku ini secara bersama-sama dengan modus berbagi peran dalam mengambil barang-barang. Mereka ada yang berperan mengendarai mobil, mengambil troli, mengambil barang, hingga memasukkan barang curian.

"Hasil penyelidikan dari rekaman CCTV di dua mall tersebut, tergambar peran masing-masing pelaku. Kedelapannya ini berangkat dari Jakarta kemudian hendak pergi Palembang. Saat turun di pelabuhan, ini sudah melakukan tindakan," kata Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/12/2020).

Kemudian mereka ini singgah ke Bandar Lampung dan menginap di malam harinya pada Senin (30/11/2020). Setelah itu, pada Selasa (1/12/2020) pagi harinya, mereka langsung melancarkan aksinya di dua mall tersebut. Setelah menggondol beberapa barang bawaan di Bandar Lampung, kemudian mereka berangkat ke Palembang dan melakukan aksi lagi di mini market.

"Pengungkapan ini, berdasarkan koordinasi kepolisian Palembang. Berdasarkan alat bukti lainnya yang ada, maka ke delapannya ditetapkan tersangka. Mereka ini mengambil barang yang tidak ada sensornya, sehingga tidak terdeteksi pengamanan dan petugas di mall, sehingga dengan mudahnya mereka membawa barang ke mobil," ujar Resky

Kedelapannya ini ditangkap di waktu yang bersamaan pada Kamis (3/12/2020). Ada pun otak pelalu pencurian ini dari T dan M, yang memang sudah beberapa kali melakukan tindakan ini, lalu menjual, dan membagi uangnya. Hasil pencurian ini, mereka lakukan perhitungan mulai menyewa mobil dan lainnya. Mereka ini juga pernah beraksi di Jawa dan Sumatera, jadi bisa dikatakan mereka sudah sindikat dan memang pernah merekrut pelaku lainnya.

Hasil penangkapan diamankan barang bukti hasil curian berbagai kosmetik berbagai merk, susu anak-anak berbagai merk, handuk, dan obat-obatan berbagai merk. Akibat perbuatannya ini, kedelapannya dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman lima tahun penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1272


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved