Para pelaku ini berasal dari beberapa wilayah baik Lampung Selatan maupun Bandar Lampung. Motif tawuran yang dilakukan oleh pelajar ini tak lain adalah untuk mencari ketenaran di medsos.
Upaya yang dilakukan Polda lampung yaitu membuat surat pernyataan kepada kedua orang tua masing-masing. Namun bila di kemudian hari anak tersebut melakukan aksi tawuran kembali akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pasal yang dikenakan pada kasus ini tentang penyalahgunaan senjata tajam. Senjata tajam yang digunakan dirakit sendiri oleh para pelaku menggunakan gerinda.
Konferensi ini dihadiri 30 pelaku beserta orang tua, guru, bahkan Kepala Sekolah SMA 1 Jati Agung. Kepala sekolah SMA 1 Jati Agung, Noveria Ridasari mengatakan sanksi untuk para pelaku saat ini masih diberi peringatan. Tetapi jika masih melakukan kembali aksinya maka pihak sekolah akan mengeluarkan pelaku tersebut. (***)
Editor:Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia