JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) enggan berpendapat soal adanya pemotongan insentif yang diberlakukan perusahaan aplikasi ojek online, Gojek, kepada mitra pengemudinya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, perkara insentif tak pernah diatur dalam beleid kementeriannya.
Sebelumnya, sejumlah mitra pengemudi Gojek di Lampung memprotes kebijakan pemotongan insentif sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut dinilai mendadak diberlakukan sejak 2 September 2019.
Menanggapi aksi mitranya, Head of Regional Corporate Affairs Gojek Indonesia wilayah Sumatera, Teuku Parvinanda mengatakan pemotongan insentif itu berlaku secara nasional. Kebijakan ini dilakukan setelah perusahaan menaikkan tarif ojek sesuai dengan beleid yang dirilis Kementerian Perhubungan.
Insentif, menurut manajemen Gojek, bukanlah penghasilan utama mitra. Melainkan hanya bersifat bonus atau tambahan. Pemotongan insentif juga diklaim telah disosialisasikan jauh-jauh hari.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1473
Bandar Lampung
1834
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia