Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Demo Masalah Pendidikan Tinggi, ini Tuntutan APML di Gedung Dewan
Lampungpro.co, 02-May-2018

Lukman Hakim 1220

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Belasan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Lampung (APML), berunjuk rasa di halaman depan kantor DPRD Lampung, Rabu (2/5/2018). APML menuntut pemerintah bertanggungjawab penuh atas pemenuhan hak mendapat pendidikan. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 31 UUD 1945.

"Aksi kami menyikapi berbagai persoalan rakyat Indonesia terkhusus pendidikan yang hari ini tidak dapat diakses oleh semua kalangan. Ini disebabkan bergabungnya Indonesia dengan General Agreement on Trade in Service (GATS) dan World Trade Organization (WTO) lalu menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa," kata koordinator aksi Sayid Cipta.

Sayid mengungkapkan, hasil kesepakatan tersebut termanifestasikan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang memberikan kepada setiap peserta didik berkewajiban memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Bukan hanya itu, Surat Eedaran Dirjen Dikti Nomor 97E/KU/2013 dan juga UU Nomor 12 tahun 2012.

"Keduanya mengatur tentang pelaksanaan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Negeri yang hanya mencocokan pendapatan/pekerjaan penanggung biaya dengan kisaran atau yang lazim pula disebut dengan golongan," ungkap dia.

Menurutnya, negara melepas tanggung jawab atas pendidikan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

"Persoalan lainnya adalah normalisasi kehidupan kampus atau badan koordinasi keamanan yang kemudian menelurkan sistem kredit semester, absensi 75 persen, drop out, dan skorsing sepihak, dan kebijakan-kebijakan lainnya yang dikeluarkan untuk mengkebiri ruang demokrasi," kata Sayid.

Ia menjelaskan, bahwa universitas atau perguruan tinggi adalah penguluran tangan dari pemerintah untuk melakukan refresifitas kebijakan. Namun, dalam pengambilan keputusan tidak pernah melibatkan mahasiswa yang notabene adalah mayoritas, dalam menjalankan suatu aturan dalam suatu gedung civitas akademik. "Dalam praktik pun peran kampus kini sudah berubah haluan menjadi penyedia jasa untuk menyiapkan tenaga kerja yang bisa dibayar murah," ujarnya.

Atas dasar itu, Aliansi Pemuda Mahasiswa Lampung (APML) menuntut pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat. Lalu, mencabut seluruh regulasi yang merampas hak demokrasi rakyat. (REKANZA/PRO2)

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam APML saat melakukan unjuk rasa siang tadi (2/5/2018). | REKANZA/Lampungpro.com

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3764


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved