Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dendam, Alasan Dua Pemuda Bunuh Caleg di Citra Garden Bandar Lampung
Lampungpro.co, 13-Feb-2019

Heflan Rekanza 2058

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap dua orang pelaku kasus pembunuhan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mesuji, Reki Nelson. Kedua pelaku tersebut bernama Kurniawan (22) warga Kelurahan Negeri Ologading, Teluk Betung Barat, dan Syafri Alfika alias Joy (30) warga Kelurahan Sukarame II, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Wirdo Nefisco mengatakan  keduanya ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda, setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan. "K ditangkap pada Minggu (10/02/2019) di desa Sukasari Purwakarta Jawa Barat, dan Joy ditangkap dikediamannya," ungkapnya saat gelar ekspose di Mapolres, Rabu (13/02/2019).

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut, keduanya mengaku pelaku yang membunuh Reki Nelson, dan berjumlah tujuh orang. Pembunuhan ini sendiri dilatar belakangi oleh dendam sejak lama, karena tersangka dituduh mencuri oleh korban. "Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik Joy. Batu dan bambu yang digunakan untuk membunuh korban, serta pakaian yang penuh dengan lumuran darah," ucap Wirdo.

Kurniawan juga mengaku setelah membunuh Reki, dirinya bersama rekan rekannya langsung kabur dan bersembunyi di Purwakarta Jawa Barat. "Saya pukul korban dengan tangan kosong setelah itu saya lari meninggalkan korban yang sudah tergeletak. Kemudian, saya selama tiga bulan ini sembunyi di rumah nenek yang berada di Purwakarta," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yakni dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Seperti diketahui, nyawa Reki melayang setelah dianiaya beramai-ramai oleh tujuh orang pelaku di Jalan Setia Budi Kelurahan Negeri Olok Gading, Telukbetung Barat tepatnya dikedai Thai Tea miliknya, Senin ( 01/10/2018) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.(FEBRI/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved