SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Tambah Subur, Way Bungur, Lampung Timur inisial SN (40), ditangkap jajaran Polsek Way Bungur, Selasa (13/12/2022). SN ditangkap karena dengan teganya menembak pamannya sendiri dengan senapan angin.
Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan mengatakan, pelaku menembak pamannya bernama Firman (37) dilatari sakit hati. Sebab diketahui sebelumnya, ibu pelaku ini menitipkan gabah ke pamannya (korban).
"Aksi penembakan itu dilakukan pelaku pada Selasa dini hari, ketika pamannya sedang tidur bersama anak dan istrinya. Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin, melalui jendela ruang kamar," kata Iptu Riki Setiawan.
Akibat kejadian itu, korban alami luka parah hingga harus dilarikan ke RSUD Sukadana Lampung Timur. Berdasarkan kejadian tersebut, istri korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Way Bungur.
"Merespon cepat aduan kami langsung melakukan penyelidikan, dengan menyisiri lokasi. Satu jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ujar Riki Setiawan.
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa satu unit senapan angin merk Predator Air Guns. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
5954
Bandar Lampung
11308
Bandar Lampung
10734
137
14-Mar-2025
377
13-Mar-2025
372
13-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia