Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Depan Gojek, Jasa Raharja Lampung Sebut Perlindungan Asuransi Miliki Sistem Integrasi
Lampungpro.co, 14-Nov-2019

Heflan Rekanza 579

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Lampung Suratno menyebut saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak baik Polri maupun dari BPJS Kesehatan yang telah memiliki sistem yang terintegrasi untuk mengetahui secara real time terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas.

"Kita juga bisa mengetahui dimana korban kecelakaan dirawat. Sehingga pelanggan transportasi online seperti Gojek ini jika ada yang mengalami kecelakaan. Sehingga kita akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat," kata Suratno usai acara sosialisasi perlindungan asuransi kecelakaan bersama Gojek di Lieps Cafe, Rabu (13/11/2019).

Suratno juga menyebut selain bisa memantau secara pro aktif, Jasa Raharja juga bisa menerima laporan langsung dari pelanggan dan mitra Gocar yang disampaikan melalui call center dan sms center Jasa Raharja. Selain itu juga bisa dilakukan lewat aplikasi JRku atau call center Gojek.

"Kolaborasi Gojek dengan Jasa Raharja ini merupakan bagian dari tiga pilar inisiatif keamanan yang selama ini telah Gojek jalankan. Ketiganya terdiri atas pilar pencegahan, perlindungan, serta penanganan yang sigap dan responsif," sebut dia.

Kehadiran Jasa Raharja juga dapat memperkuat pilar perlindungan yang bertujuan untuk memastikan para pengguna senantiasa merasa tenang dan nyaman saat menggunakan layanan Gojek.

"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan Gocar punya komitmen yang sejalan dengan pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018. Dimana dalam peraturan tersebut tentang angkutan sewa khusus (ASK) yang didalamnya ada standar keamanan dan keselamatan menjadi poin utama," jelas Suratno. (FEBRI/PRO2)

Adapun besaran manfaat dan santunan perlindungan asuransi Jasa Raharja yakni :

1. Meninggal dunia mendapatkan asuransi Rp50 juta.
2. Cacat tetap (maksimal) mendapatkan Rp50 juta.
3. Perawatan (maksimal) mendapatkan Rp20 juta.
4. Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) mendapatkan Rp4 juta.
5. Manfaat tambahan pengganti biaya P3K mendapatkan Rp1 juta.
6. Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans mendapatkan Rp500 ribu.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved