Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Perusahaan, Lembaga, dan Instansi
Lampungpro.co, 17-May-2019

Amiruddin Sormin 3901

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), barang, dan sumbangan terkait Idulfitri. Himbauan yang ditujikan kepada instansi pemerintah dan swasta ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi perusahaan pers, dan media.

Pada surat Nomor 3451/DP-K/V/2019 per 13 Mei 2019 yang diteken Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, itu disebutkan sikap Dewan Pers ini dilandasi moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan intgritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. "Dewan Pers tak bisa menolerir praktek buruk wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR," kata Stanley, sapaan akrabnya.

Menurut Stanley, pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers. "Lembaga Bapak dan Ibu dapat menolak apabila ada oknum wartawan yang mengau dari media atau organisasi wartawan meminta THR dalam bentuk apa pun. Apabila mereka memaksa, memeras, bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat dan melaporkannya ke kantor polisi atau ke Dewan Pers," kata Stanley.

Dia menyebutkan organisasi perusahaan pers yang terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers dari unsur perusahaan pers yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Sedangkan konstituen Dewan Pers dari organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Melalui surat itu, Dewan Pers juga meminta agar setiap perusahaan pers memberikan THR kepada wartawannya, sesuai Butir 8 Peraturan Dewan Pers No.4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak tidak melayani permintaan THR, bingkisan, dan sumbagan terkait Idulfitri dari yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. "Kami tidak mengizinkan konstituen Dewan Pers melakukan hal yang sama," kata dia. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24960


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved