BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), barang, dan sumbangan terkait Idulfitri. Himbauan yang ditujikan kepada instansi pemerintah dan swasta ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi perusahaan pers, dan media.
Pada surat Nomor 3451/DP-K/V/2019 per 13 Mei 2019 yang diteken Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, itu disebutkan sikap Dewan Pers ini dilandasi moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan intgritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. "Dewan Pers tak bisa menolerir praktek buruk wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR," kata Stanley, sapaan akrabnya.
Menurut Stanley, pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers. "Lembaga Bapak dan Ibu dapat menolak apabila ada oknum wartawan yang mengau dari media atau organisasi wartawan meminta THR dalam bentuk apa pun. Apabila mereka memaksa, memeras, bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat dan melaporkannya ke kantor polisi atau ke Dewan Pers," kata Stanley.
Dia menyebutkan organisasi perusahaan pers yang terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers dari unsur perusahaan pers yakni Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Sedangkan konstituen Dewan Pers dari organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Melalui surat itu, Dewan Pers juga meminta agar setiap perusahaan pers memberikan THR kepada wartawannya, sesuai Butir 8 Peraturan Dewan Pers No.4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak tidak melayani permintaan THR, bingkisan, dan sumbagan terkait Idulfitri dari yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. "Kami tidak mengizinkan konstituen Dewan Pers melakukan hal yang sama," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24960
Bandar Lampung
7029
203
22-Apr-2025
240
22-Apr-2025
212
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia