Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Di 2019, Komisi Yudisial Pecat Hakim PN Menggala Karena Selingkuh dan Pakai Narkoba
Lampungpro.co, 27-Dec-2019

Heflan Rekanza 1118

Share

Ilustrasi hakim pengadilan negeri | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Hakim Pengadilan Negeri Menggala Lampung berinisial MYS dipecat dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan perselingkuhan di rumah dinas dan menggunakan narkoba. Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Kantor Komisi Yudisial beberapa waktu lalu.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan, tahun ini KY bersama Mahkamah Agung menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH dilakukan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dari empat kasus yang disidangkan, tiga di antaranya lantaran memiliki hubungan spesial dengan perempuan yang bukan pasangan resminya. "Pertama, MYS hakim di Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Sukma, Kamis (26/12/2019) kemarin.

Sanksi yang dijatuhkan kepada MYS lantaran ia memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya. Selain itu, ia juga mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Sanksi kepada MYS dijatuhkan saat sidang MKH di MA pada 30 April lalu.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved