JAKARTA (Lampungpro.co): Hakim Pengadilan Negeri Menggala Lampung berinisial MYS dipecat dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan perselingkuhan di rumah dinas dan menggunakan narkoba. Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Kantor Komisi Yudisial beberapa waktu lalu.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan, tahun ini KY bersama Mahkamah Agung menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH dilakukan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dari empat kasus yang disidangkan, tiga di antaranya lantaran memiliki hubungan spesial dengan perempuan yang bukan pasangan resminya. "Pertama, MYS hakim di Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Sukma, Kamis (26/12/2019) kemarin.
Sanksi yang dijatuhkan kepada MYS lantaran ia memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya. Selain itu, ia juga mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Sanksi kepada MYS dijatuhkan saat sidang MKH di MA pada 30 April lalu.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1313
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia