TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Rawajitu Selatan berhasil menangkap AS (42), yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korban LI (32), seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Yudha Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Senin (17/9/2018) pukul 10.30 Wib lalu, di dalam rumah korban.
Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Agus Priono yang mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (4/10/2018) kemarin, pukul 10.30 WIB, di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung. "Pelaku AS berprofesi sebagai tani, warga Kampung Sidang Isomukti, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji," ujar Agus, kepada Lampungpro.com, Jumat (5/10/2018).
Agus menjelaskan, aksi pemerkosaan ini dilakukan oleh pelaku AS terhadap korban LI (32), ibu rumah tangga, warga Kampung Yudha Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang di dalam rumah korban. "Mulanya pelaku datang ke rumah korban pukul 08.30 Wib, dan mengaku bisa mengobati sakit mata yang diderita oleh suami korban berinisial YO," jelasnya.
Namun, lanjut Agus, pelaku memberikan syarat suami korban YO harus mengambil tanah di rumah orang tuanya yang berada di Kampung Sidang Isomukti. Setelah suami korban berangkat, pelaku langsung berbicara kepada korban agar pengobatan tersebut bisa berjalan lancar, korban di suruh menghisap serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu.
"Usai menghisap serbuk tersebut korban langsung pusing, mual dan sedikit tidak sadarkan diri. Lalu, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau dan akan membunuh korban kalau sampai korban menolak untuk diajak melakukan hubungan intim," terangnya.
Menurut Agus, dalam perkara ini petugas menyita barang bukti berupa celana dalam (CD) warna merah muda dan baju milik korban. "Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawajitu Selatan, dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana, tentang pemerkosaan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun." ujar dia. (ROSARIO/PRO4)