Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Di Teluk Betung Barat, Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sosperda Rembug Kelurahan
Lampungpro.co, 15-Mar-2020

Heflan Rekanza 1281

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dalam menjalankan dan merealisasikan fungsi sebagai legislatif, Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Pada kegiatan rutin Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), yang digelar di Jl. AMD Kota Jawa RT. 003 LK. 2, Kampung Umbul Salak, Kel. Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Sabtu (14/3/2020).

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung, tersebut menuturkan bahwa salah satu fungsi dari legislatif adalah menyerap dan menyampaikan sebuah regulasi yanh sudah dibuat oleh pemerintah, baik provinsi maupun pusat. Sehingga, dalam tatanan pemerintahan untuk mencapai berkembang dan maju dapat tercapai.

Untuk diketahui, Hadir sebagai narasumber Dr. Yusdianto, SH., MH. Dan Dr. Toto Gunarto, SE., M.Sc.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1696


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved