BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dalam menjalankan dan merealisasikan fungsi sebagai legislatif, Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Pada kegiatan rutin Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), yang digelar di Jl. AMD Kota Jawa RT. 003 LK. 2, Kampung Umbul Salak, Kel. Negeri Olok Gading, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Sabtu (14/3/2020).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung, tersebut menuturkan bahwa salah satu fungsi dari legislatif adalah menyerap dan menyampaikan sebuah regulasi yanh sudah dibuat oleh pemerintah, baik provinsi maupun pusat. Sehingga, dalam tatanan pemerintahan untuk mencapai berkembang dan maju dapat tercapai.
Untuk diketahui, Hadir sebagai narasumber Dr. Yusdianto, SH., MH. Dan Dr. Toto Gunarto, SE., M.Sc.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1696
Lampung Selatan
12044
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia