CILEGON (Lampungpro.co): Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon kembali menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung dalam sebuah mobil travel pada Minggu (24/11/2019). Mobil asal Lampung itu memuat ratusan burung yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
"Burung yang diamankan sejumlah 481 ekor, terdiri dari beberapa jenis. Ada tekukur 29 ekor, terucuk 126 ekor, perkutut 167 ekor, kutilang sutera 4 ekor, dan ciblek 155 ekor," kata Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Raden Nurcahyo, Minggu (24/11/2019) kemarin.
Menurut Raden, burung-burung tersebut dilepasliarkan ke habitat aslinya oleh KSDA di Cagar Alam Gunung Tukung Gede, Kabupaten Serang dengan disaksikan pejabat karantina. "Kelestarian satwa (burung) ini menjadi tugas dan fungsi utama KSDA, kami dari Karantina mendukung. Ini sesuai koridor UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujar dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3985
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia