PRINGSEWU (Lampungpro.co): Terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu, dua warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu berinisial H als Deden (30) dan RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu Senin (12/7/2021) malam. Menurut Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dilakukan Deden di rumahnya.
Berawal dari informasi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan. Ternyata informasi yang disampaikan masyarakat tersebut akurat. Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggrebekan pelaku di rumahnya, ujar Iptu Khairul Yassin, mewakili kapolres Pringsewu pada Kamis (15/7/2021) siang
Saat penggrebekan polisi mendapati Deden bersama RG sedang pesta sabu di kamarnya. Selain itu di sekitar pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis antara lain tujuh plastik klip bening yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, sebuah pipa kaca pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu bong, dan sebuah skop terbuat dari sedotan, dan empat buah pipet.
Tak hanya di situ, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti ganja yang disimpan di lemari kamar Deden. Barang bukti ganja yang berhasil kami amankan sebanyak delapan bungkus yang terdiri dari 1 buah bungkusan paket sedang dan tujuh buah bungkusan paket kecil dengan berat keseluruhan 107,75 gram, dan BB tersebut diakui milik deden, kata dia.
Menurut Kasat Narkoba, dari proses pemeriksaan terungkap, bahwa keduanya sering pesta sabu di rumah Deden. Sedangkan sabu itu milik RG yang diperoleh dengan membeli dari uang hasil mengojek.
Sedangkan ganja keseluruhanya milik Deden yang dibeli dari seseorang yang sedang dilakukan pengejaran seharga Rp600 ribu dan rencananya akan dijual kembali di seputar Pringsewu. Satu paket ganja dibeli seharga 600 ribu, lalu oleh H rencananya akan dipecah dalam 14 paket yang setiap paketnya dijual seharga Rp100 ribu. Jadi dari jual beli barang haram tersebut dirinya bisa mendapatkan keuntungan Rp800 ribu, ungkap Iptu Khairul Yassin.
Deden berdalih nekat jual ganja karena terdesak kebutuhan membayar tagihan kontrakan rumah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
3642
Bandar Lampung
10692
Bandar Lampung
542
256
01-Jul-2025
239
01-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia