Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikasih Numpang Tidur, Eh...Warga Lampura ini Curi Motor Nenek di Pringsewu
Lampungpro.co, 02-Sep-2018

Amiruddin Sormin 1365

Share

PRINGSEWU (Lampungpro.com): Aksi Yatino (36), warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, mencuri sepeda motor milik seorang nenek Sri Heni Winarsih (58) berujung di jeruji besi. Jajaran Unit Reskrim Polsek Gading Rejo, Polres Tanggamus, menangkap Yatino, di Pasar Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Sabtu (1/9/2018) pukul 01.00 WIB.

Sehari-hari, Sri Heni Winarsih adalah pedagang di Pasar Gading Rejo. Awalnya, dia memberikan tempat menginap untuk Yatino, karena kasihan melihatnya tidur di emperan Pasar Gading Rejo.

Menurut Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, setelah dua hari menginap di rumah Sri, pemuda ini mulai beraksi. Selain mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol B 3883 BDB berikut kunci kontak dan STNK, Yatino juga menggasak handphone merk Mito.

Aksinya terungkap ketika Minggu (19/8/2018), Yatino yang dua hari menginap pergi. "Sekitar pukul 05.00 Wib tersangka tidak ada lagi. Pintu rumah korban terbuka dan barang milik korban hilang seperti sepeda motor. Kunci kontak di celana anak korban ikut hilang," kata Sarwani, Minggu (2/9/2018).

Berbekal laporan korban pada Selasa (28/8/2018), Polsek Gading Rejo memburu Yatino. Menurut pengakuan Yatino, dia menyesal mengambil barang milik korban. Padahal, dia mengakui korban sangat baik dan memberikan tempat menginap.

"Saya menyesal dan akan membayarnya dengan hukuman ini," kata Yatino. Pemuda yang masih bujangan dan sehari-hari berprofesi buruh ini, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved