BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca satu bulan lebih kasus penusukan Syeikh Ali Jaber saat berdakwah di Masjid Falahudin Bandar Lampung, berkas pelimpahan perkara terhadap tersangka Alfin Andrian (24) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung. Tersangka beserta barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung Iptu Ridho Gresya Ade, Senin (26/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Pada intinya karena sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik sesuai ketentuan hukum acara, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari pelimpahan ini nanti, JPU akan melimpahkan ke pengadilan. InsyaAllah awal pekan depan, akan dilimpahkan berkas perkaranya untuk disidangkan. Untuk sementara tersangka ditahan di penyidik Poresta Bandar Lampung, karena berdasarkan kesepakatan Kemenkumham, untuk sementara sampai Covid-19 berlalu tahanan tahap dua masih di penyidik," kata Abdullah Noer Deny.
Setelah tersangka di sidang, selanjutnya bisa diserahkan ke rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kejari menyebut, baik pasal maupun pihak JPU tidak akan berubah, karena pasal ini memang sifatnta dakwaan menjaring semaksimal mungkin, tinggal nanti hasil pembuktian di persidangan.
"Sejauh ini masih ada lima pasal yang diterapkan, yakn Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal tentang senjata tajam. Dilimpahkan ke pengadilan insyaallah paling cepat awal bulan depan (awal November)," ujar Abdullah Noer Deny
Disinggung mengenai korban dalam hal ini Syeikh Ali Jaber akan dihadirkan dalam persidangan, Kejaksaan menyebut akan dilihat di persidangan berdasarkan ketentuan KUHP. Namun karena adanya situasi pandemi Covid-19 ini, bisa dilakukan lewat virtual conference.
Pihak kepolisian sebelumnya menjerat pelaku dengan empat pasal berbeda dalam kasus ini. Keempat pasal tersebut yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lina tahun. Serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak Menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
415
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia