Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dibuang di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Pelabuhan Bekauheni, Pemkab Geram
Lampungpro.co, 08-Sep-2021

Amiruddin Sormin 1264

Share

Tumpukan sampah dari Pelabuhan Bekauheni timbulkan polusi. LAMPUNGPRO.CO/KOMINFO LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co):  Tumpukan sampah menggunung di sebuah lahan, di Dusun Kampung Jering Cimalaya, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Aroma tak sedap menyengat, lalat beterbangan di sekitarnya. 


Lokasi pembuangan sampah yang diketahui sebelumnya dikelola tanpa izin oleh sebuah perusahaan swasta itu, persis di tepi jurang. Sampah yang  yang laku dijual, seperti bekas kemasan minuman dikumpulkan oleh perongsok. 

Sementara sampah lainnya dibiarkan menggunung. Sebagian ada yang dibakar. Menurut sejumlah pekerja rongsok dan warga setempat, sampah tersebut sebagian besar berasal dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni. 

Berdasarkan hasil investigasi Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, PT ASDP  memercayakan pihak ketiga, dalam hal pengelolaan sampahnya. Namun sayangnya, sampah tidak dikelola dengan baik. 

Situasi ini dikeluhkan warga setempat. Tak hanya persoalan bau tak sedap. Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari air tanah, dan berdampak buruk bagi lingkungan dan warga sekitar. 

Mendapati tumpukan sampah yang berserakan di lokasi pembuangan sampah tersebut, sontak membuat Tim Terpadu Pemkab Lampung Selatan geram. Pasalnya, PT ASDP dinilai lalai mengawasi pengelolaan limbahnya, dan abai terhadap dampaknya. 


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, selaku Ketua Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Evaluasi Perizinan Perusahaan mengatakan, khusus untuk PT ASDP, agar kiranya dapat membenahi sistem pengolahan sampahnya, baik itu secara langsung maupun melalui vendor nya.

Artinya harus ada manajemen kontrol, apakah pembuangan sampah sudah benar apa belum? Sebab, dari hasil peninjauan di lapangan, kami lihat kemarin ternyata sampah dibuang di lahan warga, di tepian jurang, ini kan tak boleh, kata Sefri. 

Dia menegaskan, sampah atau limbah perusahaan harus dikelola dengan baik agar tak mencemari lingkungan. Selain itu, sampah juga tak boleh dibakar, karena selain dapat menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga setempat, juga dapat membahayakan, lantaran berbagai bahan kimia yang terkandung di dalamnya akan memuai ke udara dan memicu polusi.

Yang sangat disayangkan, hal ini sudah berlangsung lama. Dari informasi penjaga di sana, pembuangan sampai di lahan warga tersebut sudah berlangsung selama lima tahun. Jika informasi ini benar, hal ini sangat disayangkan. Buang sampah itu harusnya di TPA resmi, tegas Sefri. 

Sefri mengatakan, Pemkab Lampung Selatan akan menyurati pihak PT ASDP secepatnya agar segera membenahi sistem pengolahan limbahnya. PT ASDP tak boleh serta merta sekadar menyerahkan ke pihak ke-tiga tanpa ada evaluasi secara berkala, terlebih belakangan diketahui pihak swasta tersebut tak memiliki izin dan menyalahi Perda setempat. 

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sejatinya telah menyediakan tempat pembuangan akhir yang resmi, yakni di Tanjungsari Natar dan Lubuk Kalianda, kata Sefri. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra Sumber: Kominfo Lamsel

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24934


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved