Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dicekoki Ramuan, Wanita di Bandar Lampung Ini Bunuh Bayi Kandung Bersama Selingkuhan
Lampungpro.co, 09-Feb-2021

Febri 2843

Share

Dua Pelaku Pembunuhan Bayi Saat Diamankan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tanggal asal Talang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung berinisial AO (35) dengan teganya membunuh anaknya yang masih bayi berusia sembilan bulan, bersama selingkuhannya berinisial MA (43). Kejadian tersebut dilakukan di rumah kontrakan temannya di Cendana II, Bumi Waras, Bandar Lampung pada Minggu (7/2/2021).

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto mengatakan, keduanya membunuh bayi tersebut dengan cara memberikan ramuan secara paksa. Dimana ramuan tersebut telah dicampur asam jawa, gula merah, dan minyak Fanbo yang dimasukkan ke mulut bayi.

"Akibat ramuan tersebut kemudian bayi mengalami kejang, lalu pelaku AM menekan paksa hidung korban hingga memar. Setelah itu, ditutupnya mulut tersebut dengan tangan hingga tidak bernafas dan akhirnya meninggal dunia," kata Kompol Hari Budiyanto saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Sebelumnya keduanya ini merencanakan dua bulan sebelumnya, dimana ini sudah dilakukan tiga tahap. Tahap pertama dan kedua belum berhasil, lalu tahap terakhir puncak klimaksnya akhirnya dipaksa campurannya yang sudah dibuat tiga hari sebelumnya.

"Setelah bayi tidak bernyawa, kemudian keduanya menitipkan ke rumah mertuanya di Jalan Basuki Rahmat, Talang, Telukbetung Selatan. Modusnya ini keduanya merasa malu dan mulai ketahuan, karena ada skandal perselingkuhan antara keduanya," ujar Hari Budiyanto.

Kemudian pelaku MA ini sudah mulai takut ketahuan sama keluarganya, karena anak pelaku AO hampir mirip dan dicurigai warga sana. Selain itu, AO diiming-imingi akan sukses masa depannya apabila membunuh bayi tersebut.

Keduanya ini ditangkap MA di rumah pribadinya di Talang, lalu dikembangkan disembunyikan AO di wilayah Batu Suluh Lampung Selatan. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 82 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved