Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Didakwa Gelapkan Muatan Susu Milik Perusahaan Rp282 Juta, Sopir Truk di Bandar Lampung ini Akui Tak Sanggup Bayar Kerugian
Lampungpro.co, 10-Dec-2024

Febri 113

Share

Terdakwa Sopir Truk Penggelapan Muatan Susu Saat Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sopir truk di Bandar Lampung bernama Susilo, terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp282 juta milik CV Trias Global Trans, akui tidak sanggup untuk mengembalikan ganti rugi.

Hal tersebut, diakui terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa pada Senin (9/10/2024) sore.

Dalam persidangan, awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan opsi terhadap terdakwa untuk mengembalikan kerugian korban, sebagai bentuk salah satu hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Namun saat diberikan opsi tersebut, terdakwa dengan jelas menyatakan tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian korban, lantaran sudah tidak punya uang.

"Pengembalian kerugian saya tidak sanggup, karena tidak punya uang jika disuruh membayarnya karena saya sedang susah," kata terdakwa Susilo dalam persidangan.

Kemudian terdakwa juga ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terkait bayaran angkutan yang diterimanya dan niatan terdakwa nekat melakukan penggelapan tersebut.

SEBELUMNYA : Sopir Truk di Bandar Lampung Didakwa Gelapkan Muatan Susu Hingga Mie Milik Perusahaan Senilai Rp282 Juta

Lalu terdakwa menjawab, saat itu ia dibayar perusahaan dengab upah sekali angkut Rp5,5 juta. Namun saat itu baru dibayarkan sekitar Rp4,8 juta, sisanya dibayar saat sudah pulang antar paket dan menyelesaikan tugas.

Kemudian terdakwa mengakui barang yang dimuatnya tersebut, diserahkan ke temannya bernama Cange, untuk dijual ke wilayah Karang Anyar, Jawa Tengah.

"Dari awal dia (Cange) yang menjual. Dari penjualan itu, saya terima Rp50 juta itu buat bayar hutang, buat bayar Cange, dan sisanya untuk kebutuhan lain sehari-hari," ujar terdakwa Susilo.

Sebelumnya, Susilo didakwa menggelapkan muatan ratusan karton isu susu formula, sereal, dan mie ramen senilai Rp282 juta susu milik CV Trias Global Trans.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menganggap perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved