BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sopir truk di Bandar Lampung bernama Susilo, terdakwa penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp282 juta milik CV Trias Global Trans, akui tidak sanggup untuk mengembalikan ganti rugi.
Hal tersebut, diakui terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa pada Senin (9/10/2024) sore.
Dalam persidangan, awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberikan opsi terhadap terdakwa untuk mengembalikan kerugian korban, sebagai bentuk salah satu hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Namun saat diberikan opsi tersebut, terdakwa dengan jelas menyatakan tidak sanggup untuk mengembalikan dan membayar kerugian korban, lantaran sudah tidak punya uang.
"Pengembalian kerugian saya tidak sanggup, karena tidak punya uang jika disuruh membayarnya karena saya sedang susah," kata terdakwa Susilo dalam persidangan.
Kemudian terdakwa juga ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terkait bayaran angkutan yang diterimanya dan niatan terdakwa nekat melakukan penggelapan tersebut.
SEBELUMNYA : Sopir Truk di Bandar Lampung Didakwa Gelapkan Muatan Susu Hingga Mie Milik Perusahaan Senilai Rp282 Juta
Lalu terdakwa menjawab, saat itu ia dibayar perusahaan dengab upah sekali angkut Rp5,5 juta. Namun saat itu baru dibayarkan sekitar Rp4,8 juta, sisanya dibayar saat sudah pulang antar paket dan menyelesaikan tugas.
Kemudian terdakwa mengakui barang yang dimuatnya tersebut, diserahkan ke temannya bernama Cange, untuk dijual ke wilayah Karang Anyar, Jawa Tengah.
"Dari awal dia (Cange) yang menjual. Dari penjualan itu, saya terima Rp50 juta itu buat bayar hutang, buat bayar Cange, dan sisanya untuk kebutuhan lain sehari-hari," ujar terdakwa Susilo.
Sebelumnya, Susilo didakwa menggelapkan muatan ratusan karton isu susu formula, sereal, dan mie ramen senilai Rp282 juta susu milik CV Trias Global Trans.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menganggap perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 374 KUHP dan 372 KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3990
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia