Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Didakwa Gratifikasi Rp89,7 Miliar, Adik Mantan Bupati Lampung Utara Akbar Tak Ajukan Eksepsi
Lampungpro.co, 22-Dec-2021

Febri 810

Share

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Adik Mantan Bupati Lampung Utara | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni Akbar Tandaniria, menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan gratifikasi di Lampung Utara. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/12/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Akbar Tandiniria didakwa merugikan negara Rp89,728 Miliar. Sejumlah kerugian negara ini, diambil dari para rekanan proyek di Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017.

"Akbar bersama Agung Ilmu Mangkunegara, telah menerima gratifikasi dari para rekanan proyek di Lampung Utara. Rekanan yang ingin mendapat paket pekerjaan pembangunan, dengan cara memberikan komitment fee terlebih dahulu kepadanya," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Terdakwa Akbar Tandaniria dinilai turut memiliki dan diberikan kuasa, untuk mengatur siapa saja yang dapat memenangkan lelang proyek Lampung Utara tahun anggaran 2015-2017. Bahwa keseluruhan jumlah uang fee yang diterima terdakwa dan Agung, sebesar Rp89,728 miliar.

"Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa Tipikor dengan unsur setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap," kata Taufiq.

Dari jumlah kerugian negara tersebut, uang yang dinikmati oleh terdakwa Akbar Tandaniria sebanyak Rp1,7 Miliar. Jumlah uang tersebut berasal dari tiga simpul pengumpulan yakni Syahbudin, Taufik Hidayat, dan terdakwa sendiri.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Akbar, Sopian Sitepu mengungkapkan, atas dakwaan yang diberikan JPU KPK ini, pihaknya menerima dan mengakui semua perbuatan yang dituangkan dalam dakwaan. "Atas hal ini, kami tidak ada alasan untuk mengajukan eksepsi, dan kami berkomitmen untuk membantu proses perkara ini," ungkap Sopian Sitepu. (***)

Editor : Febri Arianto


#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

3087


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved