Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Didakwa Suap dan Gratifikasi Senilai Rp62 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Tak Ajukan Eksepsi
Lampungpro.co, 18-Jan-2021

Febri 1373

Share

Sidang Perdana Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang perdana terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa didakwa pasal dugaan suap dan gratifikasi. Ada pun dua pasal tersebut yakni Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa Mustafa didakwa dua pasal kombinasi antara dugaan suap dan dugaan gratifikasi. Terkait kronologis perkaranya sendiri, seperti dakwaan suap senilai Rp11 miliar dan gratifikasi sekitar Rp51 miliar.

"Terkait dengan saksi, saat ini kami masih menyusun yang akan dihadirian. Kemudian terkait saksi total ada 181, namun kami mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi ada yang meninggal dunia, jadi ada 180 saksi," kata Taufiq Ibnugroho usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (18/1/2021).

Sementara itu menanggapi adanya dua dakwaan yang diberikan JPU KPK RI ini, pihak Tim Penasihat Hukum terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi pengadilan. Tim Penasihat Hukum Mustafa menilai, dua dakwaan ini akan disampaikan di nota pembelaan dan sidang berikutnya.

"Terkait perkara ini, kami akan bersikap kooperatif dengan melaksanakan pemeriksaan persidangan sebaik-baiknya. Dalam perk!ra ini, terdakwa akan mengajukan justice collabolator ini sudah kami persiapkan," ungkap Penasihat Hukum Ajo Supriyanto.

Sebelumnya saat pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, KPK memohon ke pengadilan terkait proses persidangan yang dilaksanakan secara online, karena Mustafa saat ini masih menjalani hukuman dan situasi kondisi Covid-19. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

383


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved