BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ratusan petani Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, demo di Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung pada Kamis (30/11/2023).
Mereka datang untuk menyampaikan tuntutannya kepada BPN Lampung atas pengalihan hak milik lahan seluas 401 hektar. Mereka meminta keadilan terhadap lahan garapan yang sudah digarap selama kurang lebih 20 tahun berturut turut, bahkan sudah sejak sejak tahun 1968 sampai sekarang, yang berpindah tangan ke orang lain di atas persetujuan BPN Lampung Timur ke BPN Lampung.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra mengatakan, warga seringkali mendapatkan surat somasi untuk meninggalkan lokasi yang mereka garap.
Mereka diancam pidana ketika melakukan penggarapan, karena merasa masyarakat tidak memiliki sepucuk surat lahan penggarapan. Luas lahan yang diterbitkan dalam sertifikat seluas 401 hektar, terdapat jalan dan makam yang masuk ke dalam sertifikat tersebut.
"Atas dasar itu, masyarakat yang hadir adalah masyarakat yang melakukan penggarapan di objek objek tersebut. Ada intimidasi dari beberapa pihak, untuk meninggalkan lahan dan menyerahkan objek lahan," kata Sumaindra.
Menurut Sumaindra, warga yang memakai lahan itu merupakan penggarap asli sejak tahun 1968 sampai detik ini kemudian mereka tidak pernah mengajukan penerbitan sertifikat, bahkan mereka tidak mengetahui adanya penerbitan sertifitkat melalui pengukuran atau yang lainnya, karena faktualnya mereka terus berkatifias di ladang.
"Mereka sebelumnya sudah mendatangi BPN Lampung Timur, untuk menanyakan apakah benar terbitnya sertifikat-sertifikat tanah itu, karena ada banyak informasi orang yang membawa sertifikat tanah di lahan tersebut, bahkan diduga sudah dijual belikan," ujar Sumaindra.
Oleh karenanya, LBH Bandar Lampung mendorong masyarakat lampung timur yang terdampak dari kasus tersebut membawa tuntutan untuk membongkar persoalan tanah yang mereka hadapi.
Kemudian memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap objek-objek yang sudah diterbitkan sertifikat, hingga mengembalikan objek tersebut secara penuh, dengan kepastian hukum kepada penggarap yang asli. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Rama Saputra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1570
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia