RIAU (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan mandor kapal tangkap ikan Tiongkok Lu Huang Yuan Hu 118 berinisial S sebagai tersangka kematian ABK asal Pesisir Barat, Lampung HA (20), yang jasadnya ditemukan dalam freezer. Penetapan tersangka S tersebut, pasca polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi, yakni ABK kapal lainnya dan juga mendapatkan hasil visum luar korban.
Dari hasil visum sementara, ada luka memar di bibir, dada, dan punggung korban yang diduga akibat ulah mandor S yang menganiaya korban. Bahkan, ABK lain asal Indonesia kerap mengalami tindakan kekerasan pelaku, baik menggunakan benda tumpul maupun tangan kosong. "Sudah ditetapkan satu tersangka, inisial S yang merupakan mandor kapal," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Minggu (13/7/2020).
Terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi lain dan mencari alat bukti lainnya. Jenazah korban masih berada di RS Bhayangkara Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. "Masih dikembangkan," jelas Harry.(PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia