BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rencana moratorium pengangkatan tenaga honorer yang mulai digulirkan Pemerintah Pusat mutlak harus dipatuhi pemerintah daerah. Untuk itu, Komisi III dan Fraksi Gerindra DPRD Lampung menyetujui langkah Gubernur Lampung untuk meninjau ulang jumlah tenaga honorer di lingkungan provinsi Lampung dan meniadakan penerimaan honorer baru.
"Secara Kelembagaan, kami sudah rapat fraksi dan akan menyurati Gubernur Lampung untuk memanggil Sekretaris Dewan DPRD Lampung Tina Malinda agar membatalkan pengangkatan honorer. Karena kabar ini sudah berhembus kencang diluaran yang dinilai sarat kepentingan," ujar Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, Selasa (11/2/2020)
Menurut Fadil, ia melihat jika pengangkatan 23 tenaga honorer tetap dilakukan akan melanggar prosedur. Terlebih ada indikasi dugaan salah satu unsur pimpinan DPRD Lampung sudah menitipkan 6 orang bakal pegawai honorer. "Ketika prosudur yang ditetapkan sudah salah, maka diprediksi ada gejolak yang akan timbul. Itu bakal nerimbas dapat membahayakan marwah DPRD Lampung," kata dia.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung tersebut mengakui, informasi tersebut berawal dari Sekwan tentang kejelasan pengangkatan tenaga honorer, yang jelas menyatakan ada setiap unsur pimpinan DPRD yang menitipkan hingga 6 tenaga honorer. "Jelas, saya kemaren konfirmasi ke Sekwan ada salah satu unsur pimpinan DPRD yang menitipkan hingga 6 tenaga honorer. Soal, siapa itu pimpinan DPRD nya silahkan tanya langsung ke Sekwan," jelas dia.
Jika memang akan ada pengangkatan tenaga honorer baru, ucap dia, kenapa harus memberhentikan honorer yang sudah lama bekerja dan memiliki keahlian yang sudah bekerja selama 5 tahun. Nukan malah mengangkat tenaga honorer yang minim pengetahuan. "Yang jadi soal, kenapa dalam pengangkatan honorer baru ini, harus ada tekanan dari salah satu oknum unsur pimpinan. Jadi berkesan ada maksud dan tujuan," terang Fadhil.
Fadhil melihat, dalam pengangkatan ini berkesan pemborosan, karena dalam penentuannya, tidak melihat postur anggaran keuangan provinsi Lampung. Bahkan tidak pernah dibahas serta disahkan di sahkan di DPRD. Semua pihak harus mengambil pembelajaran dari kasus pengangkatan honorer yang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Permasalahan tidak di gajinya tenaga honorer DKP harus jadi contoh bukan membuat permasalahan baru. Untuk itu jika ingin kejelasannya, silahkan konfirmasi ke Sekwan agar mendapatkan informasi yang jelas," jelasnya.
Kemudian, hal penting yang menjadi pertimbangan berikutnya adalah Komisi 3 sudah menyurati BKD dan Sekwan untuk meninjau ulang tentang tenaga honorer rencananya akan di rumahkan. "Saya sudah surati BKD dan Sekwan, batalkan soal merumahkan tenaga honorer yang punya kualitas, kompetensi dan pekerja keras. Khususnya, honorer yang ada di Komosi 3," tegasnya.(PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3928
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia