KOTABUMI (Lampungpro.co): Pabrik pengolahan singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) di Kabupaten Lampung Utara diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Lampung Utara, dan Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung. Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (28/5/2025) itu langsung mencatat dugaan pembuangan limbah cair ke sungai tanpa pengolahan.
Dari hasil pengawasan lapangan, petugas menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak berfungsi. Tidak ada dokumen pemantauan kualitas lingkungan, serta tempat penyimpanan limbah B3 yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Bahkan, genangan limbah tampak mengalir ke area terbuka tanpa sistem drainase memadai. Sehingga, memicu risiko pencemaran tanah dan air di sekitar kawasan industri tersebut.
“Kami melihat langsung indikasi pelanggaran berat terhadap pengelolaan limbah,” ujar Yulia Mustika Sari, perwakilan DLH Provinsi Lampung yang turut memimpin pemeriksaan.
Dia menambahkan, “Sampel air sudah kami ambil dan akan diuji di laboratorium, kemudian disusul uji tanah untuk mengetahui dampak pencemaran lebih lanjut.”
Selain IPAL yang tidak difungsikan, limbah B3 juga tidak diangkut ke pihak ketiga yang berizin dalam waktu maksimal 90 hari, sebagaimana diwajibkan regulasi pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Bahkan, pabrik tersebut diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah B3, serta tidak mencantumkan label dan simbol bahaya pada fasilitas penyimpanan limbah.
Dari sisi penegakan hukum, Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung, Iptu Prenata Algazali memastikan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT TWBB untuk dimintai klarifikasi. “Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan bukti lapangan yang telah kami temukan,” tegas Prenata.
“Setelah hasil uji laboratorium keluar, kami susun rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya. Penegak hukum dan DLH menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap industri yang abai pada kewajiban menjaga lingkungan hidup.
Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Tata Ruang (LATAR), Arif Hidayatullah, turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan kepolisian dalam merespons dugaan pencemaran ini. “Kami mendukung penuh langkah DLH dan Polda Lampung, karena isu lingkungan kerap diabaikan padahal dampaknya sangat luas,” ujar Arif.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap industri berbasis pertanian yang terus berkembang di wilayah Lampung. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan aktivitas industri yang merusak lingkungan demi keberlanjutan sumber daya dan keselamatan warga sekitar. (**)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...
1118
Bandar Lampung
5268
Lampung Selatan
5032
KOPI PAHIT
4971
173
01-Jun-2025
164
01-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia