Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Buang Limbah ke Sungai, DLH dan Polda Lampung Selidiki Pabrik Singkong PT TWBP Lampung Utara
Lampungpro.co, 31-May-2025

Amiruddin Sormin 804

Share

Tim DLH Provinsi Pemprov dan Unit IV Tipiter Polda Lampung saat pemeriksaan lapangan ke PT TWBP Lampung Utara. LAMPUNGPRO.CO

KOTABUMI (Lampungpro.co): Pabrik pengolahan singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) di Kabupaten Lampung Utara diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Lampung Utara, dan Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung. Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (28/5/2025) itu langsung mencatat dugaan pembuangan limbah cair ke sungai tanpa pengolahan.

Dari hasil pengawasan lapangan, petugas menemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak berfungsi. Tidak ada dokumen pemantauan kualitas lingkungan, serta tempat penyimpanan limbah B3 yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Bahkan, genangan limbah tampak mengalir ke area terbuka tanpa sistem drainase memadai. Sehingga, memicu risiko pencemaran tanah dan air di sekitar kawasan industri tersebut.

“Kami melihat langsung indikasi pelanggaran berat terhadap pengelolaan limbah,” ujar Yulia Mustika Sari, perwakilan DLH Provinsi Lampung yang turut memimpin pemeriksaan.

Dia menambahkan, “Sampel air sudah kami ambil dan akan diuji di laboratorium, kemudian disusul uji tanah untuk mengetahui dampak pencemaran lebih lanjut.”

Selain IPAL yang tidak difungsikan, limbah B3 juga tidak diangkut ke pihak ketiga yang berizin dalam waktu maksimal 90 hari, sebagaimana diwajibkan regulasi pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Bahkan, pabrik tersebut diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah B3, serta tidak mencantumkan label dan simbol bahaya pada fasilitas penyimpanan limbah.

Dari sisi penegakan hukum, Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung, Iptu Prenata Algazali memastikan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT TWBB untuk dimintai klarifikasi. “Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan bukti lapangan yang telah kami temukan,” tegas Prenata.

“Setelah hasil uji laboratorium keluar, kami susun rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tambahnya. Penegak hukum dan DLH menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap industri yang abai pada kewajiban menjaga lingkungan hidup.

Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Tata Ruang (LATAR), Arif Hidayatullah, turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan kepolisian dalam merespons dugaan pencemaran ini. “Kami mendukung penuh langkah DLH dan Polda Lampung, karena isu lingkungan kerap diabaikan padahal dampaknya sangat luas,” ujar Arif.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap industri berbasis pertanian yang terus berkembang di wilayah Lampung. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan aktivitas industri yang merusak lingkungan demi keberlanjutan sumber daya dan keselamatan warga sekitar. (**)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ketika Diplomasi Teknologi Tiongkok Menembus Lampung

Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...

1118


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved