BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang, Jumat (12/6/2026).
Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, upaya optimalisasi PAD merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dalam memastikan ketersediaan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah.
"Kegiatan ini, pada dasarnya ingin memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD Lampung, kami carikan bersama solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD, maupun yang bersifat creative financing. Kami lakukan semua hal demi memperoleh penerimaan daerah, untuk kesejahteraan masyarakat," kata Marindo Kurniawan.
Menurut Marindo, pemanfaatan aset milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis, wajib memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait tarif pemanfaatan aset, Marindo menyampaikan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan aset, jenis pemanfaatan tersebut, masuk dalam kategori lain-lain. Kategori ini, dibentuk untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan bisnis yang belum diatur secara spesifik saat peraturan tersebut disusun.
Dalam upaya menuntaskan persoalan tunggakan retribusi pemanfaatan aset daerah oleh sejumlah penyedia jaringan Internet, Pemprov Lampung telah mempersiapkan langkah strategis yang akan dijalankan secara paralel.
Pemprov Lampung akan memperkuat pendampingan hukum formal melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini dilakukan dengsn pembaruan nota kesepahaman (MoU), guna memperoleh pendampingan hukum dan dukungan mediasi.
Lalu Pemprov Lampung juga akan segera mengirimkan surat peringatan terakhir kepada BUMN yang masih memiliki tunggakan kewajiban retribusi.
Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu sesuai dengan aturan, dengan tiga pilihan yang harus dipenuhi, yaitu membayar retribusi yang menjadi kewajiban, melakukan pembongkaran infrastruktur secara mandiri, atau menerima tindakan penertiban berupa pembongkaran maupun penyegelan.
Kemudian Pemprov Lampung juga tetap membuka ruang dialog dan audiensi, sebagai bentuk iktikad baik dalam penyelesaian permasalahan.
Melalui tiga langkah tersebut, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, melindungi aset daerah, serta memastikan seluruh pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah, untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah mitigasi yang terukur ini, Pemprov Lampung berharap para penyedia jaringan Internet, agar dapat segera menunjukkan iktikad baik, guna mendukung pembangunan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di Lampung. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
694
Kominfo Lampung
766
Kominfo Lampung
797
215
13-Jun-2026
205
13-Jun-2026
191
13-Jun-2026
206
13-Jun-2026
239
13-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia