Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PAD dan Penertiban Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi
Lampungpro.co, 13-Jun-2026

Febri 191

Share

Pemprov Lampung Saat Rapat Optimalisasi PAD | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat pembahasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang, Jumat (12/6/2026).

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, upaya optimalisasi PAD merupakan bagian dari langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dalam memastikan ketersediaan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah.

"Kegiatan ini, pada dasarnya ingin memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk APBD Lampung, kami carikan bersama solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD, maupun yang bersifat creative financing. Kami lakukan semua hal demi memperoleh penerimaan daerah, untuk kesejahteraan masyarakat," kata Marindo Kurniawan.

Menurut Marindo, pemanfaatan aset milik daerah oleh pihak lain untuk kepentingan bisnis, wajib memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait tarif pemanfaatan aset, Marindo menyampaikan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan aset, jenis pemanfaatan tersebut, masuk dalam kategori lain-lain. Kategori ini, dibentuk untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan bisnis yang belum diatur secara spesifik saat peraturan tersebut disusun.

Dalam upaya menuntaskan persoalan tunggakan retribusi pemanfaatan aset daerah oleh sejumlah penyedia jaringan Internet, Pemprov Lampung telah mempersiapkan langkah strategis yang akan dijalankan secara paralel.

Pemprov Lampung akan memperkuat pendampingan hukum formal melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini dilakukan dengsn pembaruan nota kesepahaman (MoU), guna memperoleh pendampingan hukum dan dukungan mediasi.

Lalu Pemprov Lampung juga akan segera mengirimkan surat peringatan terakhir kepada BUMN yang masih memiliki tunggakan kewajiban retribusi.

Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu sesuai dengan aturan, dengan tiga pilihan yang harus dipenuhi, yaitu membayar retribusi yang menjadi kewajiban, melakukan pembongkaran infrastruktur secara mandiri, atau menerima tindakan penertiban berupa pembongkaran maupun penyegelan.

Kemudian Pemprov Lampung juga tetap membuka ruang dialog dan audiensi, sebagai bentuk iktikad baik dalam penyelesaian permasalahan.

Melalui tiga langkah tersebut, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, melindungi aset daerah, serta memastikan seluruh pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah, untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui langkah mitigasi yang terukur ini, Pemprov Lampung berharap para penyedia jaringan Internet, agar dapat segera menunjukkan iktikad baik, guna mendukung pembangunan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat di Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved