JAWA TENGAH (Lampungpro.co): Empat oknum anggota TNI ditangkap terkait dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di Klaten. Mereka saat ini diperiksa Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta. Selain empat oknum TNI, 10 warga juga ditangkap terkait dugaan pencurian kabel Telkom ini. proses hukum terhadap warga sipil dilakukan oleh kepolisian.
Dari 10 warga yang ditangkap, delapan di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Mereka semua merupakan warga Lampung. Sedangkan dua warga lainnya merupakan sopir dan kernet truk saat ini berstatus saksi. "Kita proses tuntas perkara ini. Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto, Selasa (14/4/2020).
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu truk, mobil, peralatan antara lain linggis dan gergaji serta kabel-kabel diduga hasil curian. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna menjelaskan para tersangka terancam dijerat pasal pencurian disertai pemberatan. "Pasal pencurian dan pemberatan karena kabel dipotong. Ancaman di atas 5 tahun, Pasal 362 dan 363 KUHP," jelas Iskandar.
Sementara, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol (Kav) Susanto membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini oknum anggota TNI diperiksa di Denpom IV/4 Surakarta (Solo), sedangkan warga sipil ditangani kepolisian.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25514
Humaniora
3354
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia