Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Dendam, Polisi Penjarakan Tiga Remaja Pengeroyok Pelajar SMP di Bandar Lampung Hingga Meninggal, Dua Buron
Lampungpro.co, 20-Dec-2024

Febri 121

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMPN 25 Bandar Lampung bernama Predi Saputra hingga meninggal dunia, tiga diantaranya ditetapkan tersangka pada Kamis (19/12/2024).

Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, ada pun ketiga tersangka yakni MRP (14), IS alias Bagong (15) dan CSG (15), mereka semua berdomisili di Tanjungkarang Timur.

"Sementara tiga orang lainnya yakni RAP (16), MOP (15), dan MAP (15), dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, lantaran tidak melakukan kekerasan dan tidak membawa sajam," kata Kompol M. Hendrik Apriliyanto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/12/2024).

Dalam perkara tersebut, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17). Mereka yang menjadi buronan tersebut, merupakan pelaku utama yang melukai korban hingga meninggal dunia.

"Ada pun peran ketiga tersangka yakni MRP membawa senjata tajam jenis parang, IS membawa pisau, dan CSG mengumpulkan teman-teman dan membawa celurit saat terjadi pengeroyokan," ujar Kompol M. Hendrik Apriliyanto.

SEBELUMNYA : Pelajar di Bandar Lampung Meninggal Usai Dikeroyok Sekelompok Remaja di Tanjungkarang Timur

Ada pun motif dalam peristiwa tersebut yakni, diduga ada dendam pribadi dari kelompok korban dengan tersangka. Namun untuk jelasnya, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai kaos warna hijau dan celana panjang warna hitam milik korban.

Lalu sebilah pisau, sebilah corbek flashdisk berisi rekaman CCTV, sehelai kaos warna hitam dan celana pendek warna hitam milik korban M. Fahrezi, dan pecahan botol beling.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1170


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved