Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Hendak Diselundupkan, ABK di Pelabuhan BBJ Bakauheni Temukan Kukang Dilindungi Dibungkus Kardus
Lampungpro.co, 16-Aug-2024

Febri 497

Share

ABK Saat Menyerahkan Temuan Kukang ke Balai Karantina di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya | Lampungpro.co/Dok Balai Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui  Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, mengamankan seekor kukang di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) pada Rabu (14/8/2024) malam.

Kukang ini diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, kukang yang diamankan tersebut, termasuk hewan dilindungi menurut undang-undang.

"Petugas mengamankan satwa tersebut, dari kapal tongkang yang akan berlayar ke Pelabuhan Banten, berkat informasi yang diterima dari kru kapal di pelabuhan," kata Donni Muksidayan dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

Sampai saat ini, pengawasan terus diperketat oleh Balai Karantina Lampung tidak hanya di Pelabuhan Bakauheni, tetapi juga di Pelabuhan BBJ yang menjadi penyeberangan utama di Lampung.

"Saya sangat mengapresiasi untuk kepedulian dari kru kapal dan melaporkan temuan satwa ini kepada Balai Karantina," ujar Donni Muksidayan.

Menurut Donni, kukang merupakan salah satu hewan dilindungi yang hidup di wilayah hutan tropis, yang masuk ke dalam daftar Appendix I.

Hal itu berarti, perdagangan untuk hewan ini semakin diperketat dan tidak diperbolehkan langsung dari alam, tetapi harus berasal dari penangkaran.

Sementara itu, Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengawasan karantina, dalam mengamankan kukang yang merupakan hewan dilindungi, karena turut melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

"Kolaborasi yang baik dengan pemangku kepentingan, ABK melaporkan adanya hewan dilindungi di atas kapalnya. Tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, menjaga kelestarian, dan keanekaragaman sumber daya alam hayati, merupakan tanggung jawab kita bersama, termasuk masyarakat," ungkap Sahat M. Panggabean.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan, kukang tersebut pertama kali ditemukan oleh anak buah kapal (ABK), saat kapal tongkang hendak berlayar dari Pelabuhan BBJ menuju Pelabuhan Bojonegara, Banten.

"Informasi yang kami dapatkan, kukang ini ditemukan di atas kapal oleh ABK, tetapi tidak diketahui siapa pemiliknya. Kukang disimpan dalam dus," jelas Akhir Santoso.

Dari temuan ini, ABK memutuskan untuk menginformasikan kepada kapten kapal dan mengamankan satwa tersebut, untuk dibawa kembali ke Pelabuhan BBJ.

Saat kapal sandar di pelabuhan, satwa tersebut langsung segera dilaporkan kepada petugas Balai Karantina Lampung.

Kukang tersebut pun, oleh Karantina Lampung diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung dan dititiprawatkan ke Jaringan Satwa Indonesia. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


Informasi yang sangat bermanfaat. thanks Unissula Universitas Islam

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

5565


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved