BAKAUHENI (Lampungpro.co): Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, mengamankan seekor kukang di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) pada Rabu (14/8/2024) malam.
Kukang ini diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, kukang yang diamankan tersebut, termasuk hewan dilindungi menurut undang-undang.
"Petugas mengamankan satwa tersebut, dari kapal tongkang yang akan berlayar ke Pelabuhan Banten, berkat informasi yang diterima dari kru kapal di pelabuhan," kata Donni Muksidayan dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
Sampai saat ini, pengawasan terus diperketat oleh Balai Karantina Lampung tidak hanya di Pelabuhan Bakauheni, tetapi juga di Pelabuhan BBJ yang menjadi penyeberangan utama di Lampung.
"Saya sangat mengapresiasi untuk kepedulian dari kru kapal dan melaporkan temuan satwa ini kepada Balai Karantina," ujar Donni Muksidayan.
Menurut Donni, kukang merupakan salah satu hewan dilindungi yang hidup di wilayah hutan tropis, yang masuk ke dalam daftar Appendix I.
Hal itu berarti, perdagangan untuk hewan ini semakin diperketat dan tidak diperbolehkan langsung dari alam, tetapi harus berasal dari penangkaran.
Sementara itu, Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam pengawasan karantina, dalam mengamankan kukang yang merupakan hewan dilindungi, karena turut melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
"Kolaborasi yang baik dengan pemangku kepentingan, ABK melaporkan adanya hewan dilindungi di atas kapalnya. Tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, menjaga kelestarian, dan keanekaragaman sumber daya alam hayati, merupakan tanggung jawab kita bersama, termasuk masyarakat," ungkap Sahat M. Panggabean.
Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan, kukang tersebut pertama kali ditemukan oleh anak buah kapal (ABK), saat kapal tongkang hendak berlayar dari Pelabuhan BBJ menuju Pelabuhan Bojonegara, Banten.
"Informasi yang kami dapatkan, kukang ini ditemukan di atas kapal oleh ABK, tetapi tidak diketahui siapa pemiliknya. Kukang disimpan dalam dus," jelas Akhir Santoso.
Dari temuan ini, ABK memutuskan untuk menginformasikan kepada kapten kapal dan mengamankan satwa tersebut, untuk dibawa kembali ke Pelabuhan BBJ.
Saat kapal sandar di pelabuhan, satwa tersebut langsung segera dilaporkan kepada petugas Balai Karantina Lampung.
Kukang tersebut pun, oleh Karantina Lampung diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung dan dititiprawatkan ke Jaringan Satwa Indonesia. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
5565
204
07-Oct-2025
348
07-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia