TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Seorang pria bernama Cahyo (45) asal Desa Jati Baru, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan pada Kamis (19/12/2024).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, Cahyo ditangkap lantaran menganiaya janda bernama Sugiarti (44), warga Jati Baru, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang merupakan kekasihnya sendiri pada Rabu (18/12/2024)
"Peristiwa itu bermula saat anak korban menemukan ibunya tergeletak di tangga kontrakan. Lalu malam harinya setelah dimakamkan, salah satu kerabat korban merasa curiga, karena Ponsel hilang dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang atas dugaan penganiayaan," kata AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos di Mapolsek Tanjung Bintang pada Sabtu (21/12/2024).
Merasa curiga, polisi lalu mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dibersihkan. Saat bersamaan, polisi menemukan petunjuk berupa bercak darah di bagian tembok dekat tangga.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan titik terang peristiwa ini murni kasus pembunuhan. Tak lama kemudian kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Kapolres menyebut, kasus pembunuhan itu bermula saat korban mempertanyakan kehamilan dirinya, akibat hubungan terlarang dengan tersangka.
"Dari pemeriksaan, ternyata korban dan pelaku ini beberapa kali melakukan hubungan intim. Sesaat sebelum dibunuh, korban mengirimkan foto tes pack bergambar dua garis yang menunjukkan dirinya hamil," sebut Kapolres.
Korban pun beberapa kali mempertanyakan soal tanggungjawab pelaku. Kemudian diduga karena merasa kesal dan terus didesak untuk bertanggungjawab agar menikahinya, pelaku lalu memukul kepala korban dengan kapak bagian belakang.
Dari pengakuan, pelaku tiga memukul korban pada bagian ubun-ubun. Lalu bagian kiri dan kanan kepala dekat telinga, sehingga korban langsung terjatuh dari tangga dan meninggal di tempat.
Sebelum ditangkap, pelaku ini sempat mengikuti prosesi pemakaman korban dan hadir tahlilan. Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti kapak yang dipakai menganiaya korban.
Sebelum ditemukan, kapak tersebut dibuang pelaku di sungai bersama dengan Ponsel. Namun saat ditelusuri di sungai, polisi hanya menemukan kapak, sementara Ponsel belum ditemukan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, sehelai celana pendek, sehelai kaos oblong, sehelai kaos dalam warna putih, sepasang sendal merek fashion milik tersangka, sehelai mini dress warna biru garis putih, dan sehelai celana Levis pendek milik korban.
Setelah kasus tersebut terungkap, polisi akan melakukan autopsi untuk mencari tindakan kekerasan yang dialami korban dan memastikan kehamilannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan menggunakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1192
Lampung Selatan
2412
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia