Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Lama Nyabu dan Tes Urine Positif, Polisi Ringkus Oknum Honorer Pemkab Tanggamus ini di Kota Agung
Lampungpro.co, 28-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6621

Share

Oknum pegawai honor Pemkab Tanggamus DD dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CK/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co):  Diduga konsumsi sabu, seorang oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berinisial DD (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamusm  Pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung berikut barang bukti berupa plastik klip berisi 0.13 gram kristal sabu, sedotan plastik, kertas aluminium foil, dan handphone. 

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi,  pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah DD di Pekon Kedamaian Kota Agung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu. "Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Senin 27 Maret 2023 pukul 17.00 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (28/3/ 2023). 

AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, awalnya korban mengelak melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun akhirnya pelaku mengakui menyimpan sisa sabu di bawah keramik yang pecah di teras rumahnya. 

"Barang bukti narkotika ditemukan d ibawah keramik yang pecah yang berada di depan rumahnya," jelas AKP Deddy Wahyudi. 

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada seseorang yang diketahui identitasnya di Kota agung. "Untuk penyedia barang tersebut, diketahui identitasnya. Saat ini masih dalam proses pengembangan," ujar AKP Deddy.

Ditambahkan Kasat, hasil tes urine pelaku juga positif mengandung Metafetamine dan diduga pelaku lama mengkonsumsi barang haram tersebut. "Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari tersangka," imbuhnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved