BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sedang menyelidiki perkara dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kota Bandar Lampung. "Masih dalam proses dan sudah masuk lidik," kata Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Basuki Raharjo, Jumat (11/10/2019).
Menurut Basuki, sampai saat ini proses penyelidikan baru sampai pada pengumpulan berkas, dan pemeriksaan keterangan melalui metode wawancara kepada sebanyak 10 orang. "Baru dimintai keterangan sifatnya pul sata atau pulbaket. 10 orang ini sifatnya kita baru klarifikasi," ujar dia.
Ia menjelaskan, perkara yang sedang diselidiki itu merupakan dugaan penyimpangan dana BOS. Penyimpangan dana BOS tersebut merupakan hasil temuan dari kejaksaan itu sendiri. Informasi yang didapat penyimpangan tersebut diduga adanya mark up siswa dan penggunaan dana BOS pada tahun 2015-2017. Saat itu kepala sekolah tersebut masih dijabat oleh Khaironi.
"Ini temuan kita sendiri, nanti akan kita kabarkan selanjutnya. Dugaan penyimpangan dana BOS itu di antaranya diperuntukkan pengembangan perpustakaan, kegiatan ulangan, perawatan sekolah, dan membantu siswa miskin," jelas Basuki.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25516
Humaniora
3358
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia