LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Metro, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Matarambaru, Lampung Timur, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga, Sabtu (20/1/2018). Ketiga anggota LSM itu berinisial AA (33), FA (45), dan HA (32).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan modus yang digunakan pelaku terhadap korban yaitu menakuti korban dengan cara mendokumentasikan foto korban saat mengecor BBM di SPBU Matarambaru. Ketiga oknum akan dilaporkan ke polisi terkait aktivitas korban.
Jika korban tidak mau dilaporkan ke polisi, maka korban diminta untuk memberikan sejumlah uang. Korbannya adalah Nurhadi (39), Desa Tulungpasik, Kecamatan Matarambaru. Kemudian, korban melapor ke polisi dan menceritakan persoalannya. Dia merasa diperas oleh oknum LSM itu, kata Yudhy.
Berdasarkan laporan korbannya, ketiga oknum LSM itu akhirnya ditangkap dengan barang bukti sebuah amplop berisi uang tunai Rp1 juta dan 1 bilah senjata tajam jenis badik. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, kata Kapolres Lampung Timur itu. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16287
EKBIS
8920
Bandar Lampung
6254
154
04-Apr-2025
184
04-Apr-2025
156
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia