WAY KANAN (Lampungpro.com): Menyusul pengumuman Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) soal temuan 27 merek ikan makarel kaleng yang mengandung cacing, Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan akan melakukan pengawasan ke sejumlah pusat perdagangan.
Farida menambahakan, hasil analisis dan temuan Badan POM menyatakan bahwa cacing pada produk-produk ikan makarel kalengan tersebut sudahmati, bukan cacing hidup. Cacing yang ditemukan adalah jenis cacing parasit Anisakis sp.
Dalam jurnal Clinical Microbiology Reviews, dikatakan bahwa cacing ini memang banyak ditemukan pada ikan laut,termasuk ikan makarel yang dikemas dalam kaleng. Jika dikonsumsi oleh manusia meski dalam keadaan sudah mati, cacing ini bisa menimbulkan masalah kesehatan.
Akibatnya, kalau terlanjur makan cacing di ikan kalengan ada dua hal yang mungkin terjadi baik cacing mati maupun hidup. Yang pertama adalah gangguan pencernaan, dengan gejala mual, muntah, dandiare. Akan tetapi, beberapa orang yang makan cacing dari ikan laut mungkin saja tidak merasakan gejala pencernaan apa pun.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
381
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia