BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Muhammad Fakhriza meminta penjelasan ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, terkait dengan video pasien yang meninggal di selasar rumah sakit yang viral di media sosial facebook dan pemberitaan di beberapa media online pada tanggal 11 Februari 2020 kemarin.
"Pertama-tama kami sampaikan turut berbela sungkawa atas musibah kehilangan anggota keluarga yang menimpa keluarga peserta M Rezki Meidiansori. Semoga diberikan ketabahan dan keikhlasan. Kami juga sudah menerima penjelasan kronologis kejadian dari Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek," kata Fakhriza, dalam keterangan persnya, Selasa (12/2/2020).
BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung juga melakukan pengecekan terhadap kepesertaan dan riwayat pelayanan pasien. Dari hasil pengecekan, bahwa peserta atas nama M Rezki Meidiansori adalah benar peserta JKN-KIS dari segmen peserta PBPU/mandiri kelas 3, beralamat di Palas Kabupaten Lampung Selatan.
Hasil pengecekan riwayat pelayanan pada hari sabtu tanggal 8 Februari 2020 malam hari, mendapatkan pelayanan Rawat Jalan di IGD Rumah Sakit Bob Bazar Lampung Selatan, yang pembiayaannya telah dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Moeloek dengan menggunakan transportasi rujukan dengan penjaminan sebagai peserta JKN-KIS juga. Peserta mulai dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek pada hari Minggu 9 Februari 2020. Pelayanan kesehatan peserta selama dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek telah dijamin dalam Program JKN-KIS.
Fakhriza meluruskan dari kejadian tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau merasa ada pelayanan yang dianggap diskriminatif kepada peserta/pasien oleh fasilitas kesehatan, maka peserta secara proaktif dapat menyampaikan ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN-KIS akan menindaklanjuti keluhan peserta tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta JKN-KIS. Hal ini telah diatur dalam komitmen perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan untuk tidak membedakan pelayanan terhadap peserta JKN-KIS," jelas Fakhriza.
Untuk peserta dan atau anggota keluargs dapat melaporkan keluhan atau meminta informasi ke Petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau melalui aplikasi Mobile JKN.(PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1721
Olahraga
13455
Bandar Lampung
6762
Lampung Tengah
3857
453
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia