Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Terima Suap Rp11,5 Miliar, Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Tujuh Tahun, KPK Bidik KONI
Lampungpro.co, 01-Jul-2020

Heflan Rekanza 579

Share

Eks Menteri Pemuda dan Olahraha (Menpora) Imam Nahrawi | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2020) kemarin. Hakim meyakini Imam menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke KONI atau Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang 2 pekan lalu divonis 4 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora untuk tahun anggaran 2018.

Selain suap, hakim menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas. Berkaitan dengan kasus suap di Kemenpora itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pengembangan kasus ke KONI.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan para pimpinan berencana mengumpulkan penyidik yang menangani kasus tersebut guna membahas kemungkinan pengembangan. "Apakah kemudian informasi tersebut bisa dikembangkan atau tidak," ujar Lili di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juni 2020.

Kendati demikian, Lili menyebut, kasus akan dikembangkan jika didukung dengan adanya alat bukti dan informasi yang cukup. "Akan tetapi lagi-lagi kita melihat apakah cukup alat bukti dan saksi serta kemudian apakah juga itu disebutkan di dalam putusan pengadilan," ucap Lili.

Dalam dakwaan pertama, Imam Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

Pada proposal pertama, KONI mengajukan proposal pengawasan dan pendampingan sejumlah Rp51,592 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar. "Hubungan kedekatan Miftahul Ulum dan terdakwa Imam Nahrawi dan disposisi terdakwa menimbulkan keyakinan majelis bahwa uang dari KONI tersebut sudah diterima terdakwa," kata anggota majelis Saifuddin Zuhri.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Imam Nahrawi bersama-sama Ulum didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,35 miliar yang berasal dari sejumlah pihak. Pertama, penerimaan Rp300 juta dari Ending Fuad Hamidy. Uang itu diminta Ulum kepada Sekretaris Menpora pada 2015, Alfitra Salamm untuk membiayai kegiatan Muktamar NU di Jombang. Uang Rp300 juta diberikan pada 6 Agustus 2015 di satu rumah di Jombang oleh Alfitra Salamm kepada Ulum di hadapan Imam.

Kedua, gratifikasi sebesar Rp4,948 miliar sebagai tambahan operasional Menpora RI dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016 Lina Nur Hasanah. Uang digunakan antara lain untuk membayar tagihan kartu kredit Imam, perjalanan ke Melbourne, pembayaran tiket masuk F1 rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016, membayar acara buka puasa, membayar tagihan pakaian Imam, hingga membayar tagihan kartu kredit Ulum.

Ketiga, penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah untuk merenovasi rumah pribadi Imam di Cipayung, Jakarta Timur, desain interior Hatice Boutique and Cafe di Kemang, desain asrama untuk santri, pendopo dan lapangan bulu tangkis di tanah seluas 3.022 meter persegi di Cipedak, Jagakarsa.

Keempat, gratifikasi sejumlah Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima 2016-2017. Uang diserahkan pada Agustus 2018 melalui bantuan Wakil Ketua Satlak Prima Taufik Hidayat di rumah Taufik. Kelima, gratifikasi sebesar Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017-2018 Supriyono sebagai uang honor untuk kegiatan Satlak Prima.

Atas putusan tersebut, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Terkait perkara ini, Miftahul Ulum selaku mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 15 Juni 2020 lalu.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved