Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Digerebek Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Ringkus Oknum Pegawai Honorer Asal Menggala Timur ini
Lampungpro.co, 12-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3216

Share

Pelaku RH saat di Mapolres Tulang Bawang dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.Oknum pegawai honorer yang ditangkap tersebut berinisial RH (38), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Rabu (9/11/2022), pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (11/11/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan HP merek Vivo warna silver. Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. 

Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling. "Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer dengan BB berupa narkotika jenis sabu," papar AKP Aris.

Oknum pegawai honorer tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***).

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved