PANARAGAN (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika. Kedua Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AM (24) dan RA (22) , keduanya warga Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan, Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Senin (16/1/2023), pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat " kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, (17/1/2023).
Dari tangan salah satu pemuda itu, lanjut iptu Yopi, petugas menyita barang bukti sekotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih seberat 0,16 gram sabu tepat di bawah badan AM. Kemudian satu buah handphone Android dan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6284 QI beserta kunci kontak.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugas menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Mulya Asri. Informasi yang didapat sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Kelurahan Mulya Asri.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada dua pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan barang bukti 1 satu buah kotak yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu tepat di bawah badan AM. Saat ditangkap AM sempat menjatuhkan kotak rokok itu," papar Iptu Yopi.
Pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat. Pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat limaE tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1280
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia