Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diisolasi Positif Covid-19, Tahanan Kasus Jambret Asal Pesawaran Ini Kabur Dari RS Bhayangkara Polda Lampung
Lampungpro.co, 22-Nov-2022

Febri Arianto 3600

Share

Foto Tahanan Kasus Jambret Kabur Dari RS Bhayangkara | Lampungpro.co/Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang tahanan kasus penjambretan di Telukbetung Utara, Bandar Lampung inisial BHR (20) asal Punduh Pidada, Pesawaran, kabur melarikan diri saat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (22/11/2022). Pelaku diketahui sedang isolasi mandiri, karena positif Covid-19, dan memanfaatkannya untuk kabur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya tahanan kabur tersangka. Atas hal itu, pihaknya membentuk tim khusus, untuk melacak dan memburu pelaku.

"Pelaku sudah ditahan sejak 19 November 2022 kemarin. Namun sebagai syarat untuk masuk sel tahanan, tim penyidik memeriksa kesehatan dan swab antigen terhadap tersangka, dengan hasil positif Covid-19," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

SEBELUMNYA : Menjambret di Telukbetung, Polda Lampung Tangkap Tiga Remaja Asal Pesawaran dan Bandar Lampung Ini

Atas dasar itu, sehingga harus dilakukan perawatan terhadap tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Namun saat awal dilakukan perawatan, tersangka BHR sudah dilakukan penjagaan sesuai standar operasional prosedur oleh tim penyidik.

"Tersangka BHR ini, dilakukan perawatan di Ruang Isolasi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung terpisah dari pasien lainnya. Saat itu juga, petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka BHR, agar tidak tertular Covid-19," ujar Pandra.

Kesempatan situasi tersebut, digunakan tersangka untuk melarikan diri dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, dengan melepas ikatan tangannya. Setelah itu, tersangka kabur dari ruang perawatan.

"Saat ini, personil yang ditugaskan menjaga tahanan, tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau hal lainnya," jelas Pandra

Jika terbukti melanggar aturan SOP, maka terhadap personil yang menjaga tersangka akan diberikan sanksi. Selain itu, Polda Lampung juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhadap tersangka BHR.

Polda Lampung juga sudah menginformasikan ke pihak keluarga tersangka, atas sakitnya yang terpapar Covid 19. Kemudian dihimbau pada keluarga, untuk meminta agar menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, dimana tersangka sedang dalam masa perawatan medis, tentunya akan berdampak pada masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved