Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dijebloskan ke Rutan Way Huwi, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Segera Jalani Sidang Tuntutan
Lampungpro.co, 17-Feb-2020

Heflan Rekanza 1045

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dijadwalkan akan segera menjalani persidangan perdananya, sebagai terdakwa kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara. Dimana sidang perdana ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Sidang ini akan dilaksanakan berdasarkan pelimpahan tiga berkas perkara korupsi suap fee proyek Lampung Utara, yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, (17/2/2020).

Dalam pelimpahan berkas perkara ini, setidaknya JPU KPK RI membawa tiga buah koper yang berisi berkas dakwaan untuk ke empat tersangka. Dalam isi tiga berkas tersebut, terdakwa Agung dengan berkas dakwaan yang paling tebal.

JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya melimpahkan tiga berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dimana dalam berkas ini, terdapat empat orang menjadi tiga berkas dakwaan. Rinciannya yakni terdakwa Agung bersama Raden. Sedangkan Syahbudin dan Wan Hendri dijadikan berkas sendiri.

"Adapun pertimbangan Agung dan Raden jadi satu dakwaan, karena saling berkaitan. Jadi Agung ini, terkait dengan Raden sebagai orang kepercayaan Agung," kata Taufiq.

Untuk Agung Ilmu Mangkunegara sendiri, saat ini telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di Way Huwi. Ia ditempatkan disana karena sebelumnya sudah ada dua terdakwa yakni Candra dan Hendra. "Jadi untuk saat ini jumlah tahanan dalam perkara ini, yang dititipkan ke Rutan dan Lapas Rajabasa jumlahnya sama. Yakni sama-sama diisi tiga orang," ujar Taufiq.

Sebelumnya Agung Ilmu Mangkunegara sudah melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun saat itu, dalam persidangan ia bertindak sebagai salah satu saksi bukan sebagai terdakwa. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved