DENTE TELADAS (Lampungpro.co): Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dibantu warga menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Bedeng Km 66, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial RA (24), warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dan HA als HN (40) warga Kampung Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dari dalam kasus curat yang terjadi di Bedeng Km 66, PT ILP, Kampung Gedung Meneng berupa laptop merek Acer Aspire, gembok pengunci dengan kondisi rusak dan gagang palu berwarna hijau. "Hari Minggu (08/09/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami dibantu warga menangkap dua pelaku curat yang beraksi di Bedeng Km 66, PT ILP, Kampung Gedung Meneng. Korbannya adalah I Putu Randi Ranata (32), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa (10/9/2024).
Menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dialaminya terjadi hari Minggu (8/9/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah Bedeng Km 66, PT ILP. Mulanya korban sekitar pukul 08.30 WIB, pergi meninggalkan rumah untuk beribadah dan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat tiba kembali di rumah mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dengan kondisi gembok pengunci dalam keadaan rusak.
"Setelah korban masuk ke dalam rumah, pintu kamar dan lemari baju juga dalam keadaan terbuka dengan kondisi kamar yang sudah berantakan. Korban lalu melihat ke bagian meja tempat meletakkan laptop miliknya dan ternyata laptop tersebut hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp6 juta," papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kapolsek menerangkan, usai mengalami kejadian curat, korban tidak tinggal diam dan langsung memberitahukan warga setempat. Sehingga korban Bersama warga melakukan pencarian dan mengejar para pelaku.
"Usaha korban dan warga tidak sia-sia, dua pelaku curat yang beraksi di rumah korban akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti berupa laptop milik korban, lalu para pelaku dibawa ke Pos Satpam sambil menunggu kedatangan personel Polsek Dente Teladas yang sudah diberitahu via telepon," terangnya.
Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor; Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3784
111
08-Oct-2024
115
08-Oct-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia