Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikendalikan Napi Lapas Sidoarjo, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 97,6 Kg Sabu
Lampungpro.co, 22-Sep-2021

Febri 1138

Share

Dua Pelaku Pengedar Sabu 97 Kg Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Polda Lampung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 97,6 Kg, yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sidoarjo Jawa Timur. Dari pengungkapan ini, turut diamankan tiga pelaku, yang semuanya berasal dari Pasuruan Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo mengatakan, ada pun tiga pelaku yang diamankan berinisial MN (27), MR (24), dan pelaku pengendali dari Lapas inisial MS (31). Untuk pengendali Lapas, saat ini sudah diamankan dan dalam perjalanan ke Lampung.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di satu tempat penghentian angkutan umum dan PO Bus di Bandar Lampung pada Sabtu (4/9/2021). Saat itu ada penumpang yang menurunkan barang, dengan kemasan mencurigakan sebanyak enam dus besar," kata Kombes Adhi Purboyo saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (22/9/2021).

Selanjutnya petugas kepolisian segera melakukan pengecekan, lalu ditemukan 92 paket besar berisi sabu dengan berat 97,6 Kg. Selanjutnya tim bergerak melakukan pengembangan kasus, kemudian berhasil menangkap tersangka MR dan MN, yang hendak menjemput barang haram tersebut.

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jawa Timur. Kemudian tim memastikan kebenaran barang yang dipesan rekannya, hingga didapati pelaku MS yang diketahui merupakan warga binaan di Lapas Sidoarjo.

"Lalu tim berhasil menemui rekan keduanya ini, hingga diinterogasi lagi asal barang yang disampaikan bahwa, barang tersebut dari Medan. Sampai saat ini, kami belum sempat menyentuh asal barang ini, karena masih pengembangan yang diharapkan bisa terungkap," ujar Adhi Purboyo.

Selain barang bukti narkoba, ditemukan barang bukti lainnya berupa dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Kemudian satu kartu ATM, enam buku tabungan bank, dan sembilan unit Ponsel. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved