BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang oknum anggota kepolisian, berinisial Brigadir YS (37) yang bertugas di Lampung Utara. YS diamankan lantaran dikedapati membawa dan mengkonsumsi sabu-sabu di dalam mobil. Saat berada di depan ATM BRI yang berada di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2020) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Padra Arsyad mengatakan, saat dilakukan penangkapan YS sedang bersama rekannya bernama SF, yang merupakan warga Perumahan Surapati, Bandar Lampung.
"Penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan petugas Satpam yang berjaga di ATM BRI. Dugaan awal mereka hendak membobol ATM. Hal ini terlihat dari rekaman CCTV ada satu orang yang mengeluarkan senjata api," kata Pandra, Sabtu (6/6/2020).
Melihat adanya seseorang yang mengeluarkan senjata api, Satpam tersebut langsung melaporkannya ke Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penangkapan sempat terjadi melawan. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu, alat hisap, dan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi kaliber 38," ujar Pandra.
Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan. Atas perbuatannya ini keduanya bakal dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
378
15-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia